Lina Aulia
Kontributor
Surabaya, NU Online Jatim
Presiden Joko Widodo telah resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tertanggal 2 Februari 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Merespons hal tersebut, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengapresiais langkah tegas tersebut.
“Pertama, mengapresiasi setinggi-tingginya keputusan Presiden di atas sebagai bagian dari kearifan dan kebijaksanaan yang terukur dalam merespon masukan dan aspirasi rakyat dalam berbagai kapasitas dan latar belakang,” kata surat pengurus harian PWNU Jatim tersebut, Selasa (02/03/2021).
Secara lengkap, pernyataan tersebut tertulis pada surat Pernyataan Sikap PWNU Jawa Timur Nomor: 852/PW/A-II/L/III/2021 sebagai berikut:
Kedua, memberikan penghormatan yang tinggi kepada Presiden atas keputusannya yang menjadikan masukan para kyai dan ulama sebagai bagian penting dari pertimbangan utama pencabutan ketentuan lampiran Peraturan Presiden yang mengarah kepada legalisasi minuman keras dan/atau minuman beralkohol;
Ketiga, menyampaikan harapan agar pemerintah lebih serius mengawasi peredaran minuman keras dan/atau minuman beralkohol yang tidak semestinya;
Keempat, menghaturkan doa untuk kesehatan dan keberhasilan Presiden dan Wakil Presiden RI dalam memimpin Indonesia.
Terpopuler
1
Sejarah Singkat dan Amaliyah yang Disarankan saat Rebo Wekasan
2
Hukum Melaksanakan Ibadah Khusus pada Rebo Wekasan
3
Rebo Wekasan, Berikut Anjuran Menulis 7 Ayat Selamat dalam Kitab Kanzun Naja
4
KH Idris Hamid Pasuruan Sebut Kemerdekaan Indonesia Buah Doa Para Ulama
5
Innalillahi, KH Thoifur Mawardi Ulama Kharismatik Asal Purworejo Wafat
6
Pesantren Mahika Sidoarjo Tunjukkan Semangat Nasionalisme Lewat Pawai Kebangsaan
Terkini
Lihat Semua