• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Metropolis

NU Online Serap Aspirasi Pengelola Media Siber Nahdlatul Ulama

NU Online Serap Aspirasi Pengelola Media Siber Nahdlatul Ulama
Mahbib Khoiron, Redpel NU Online saat serap aspirasi pengelola website NU, Sabtu (10/07/2021). (Foto: NOJ/ Firdausi).
Mahbib Khoiron, Redpel NU Online saat serap aspirasi pengelola website NU, Sabtu (10/07/2021). (Foto: NOJ/ Firdausi).

Surabaya, NU Online Jatim

NU Online menggelar silaturahim secara virtual dengan pengelola website Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan pesantren se Indonesia, Sabtu (10/07/2021). Hal itu dilakukan guna menyerap aspirasi dari para pegiat media siber di lingkungan NU.


Menurut Mahbib Khoiron selaku moderator acara menyampaikan, forum akan manampung beragam masukan dan kritikan dari pengelola website di lingkungan NU. Karena selama ini, kinerja NU Online telah memberikan pelatihan jurnalistik kepada setiap kader.

 

"Dalam forum ini, ada beberapa pertanyaan yang kami tarik benang merahnya, yaitu: banyak sekali yang mengajukan pada Pemimpin Redaksi (Pemred) untuk membuka subdomain di tingkat Kabupaten," tutur Redaktur Palaksana (Redpel) NU Online itu saat memimpin acara.

 

Selanjutnya, pengelola website meminta tips khusus agar mengembangkan manajemen pengelolaan keuangan. Selain itu, ada pula pengelola website NU di berbagai daerah yang meminta izin untuk mengambil konten di rubrik NU Online untuk dijadikan rujukan. Karena kontributornya masih belum mapan.

 

Dalam forum tersebut, Mukafi Ni'am merespon bahwa memang tidak sedikit yang menyampaikan keinginannya untuk membuka subdomain. Tetapi tidak semerta-merta disetujui. Karena hingga kini NU Online masih fokus pada pengembangan empat subdomain yang ada. Yaitu NU Online Jatim, NU Online Jateng, NU Online Jabar, dan NU Online Banten.

 

"Yang kami lihat, ada sebagian pengelola website di tingkat cabang yang mengisi kontennya dengan tulisan yang mengarah pada kontestasi politik. Standar penulisannya menurut kami tidak sama dengan yang ada di pusat. Perlu diperhalus lagi atau polesan yang menyatakan bahwa NU tidak memihak pada salah satu kontestan calon," ujar Pemimpin Redaksi (Pemred) NU Online itu.

 

Mukafi juga menegaskan, pada tahun 2021 pihaknya akan berkonsentrasi pada pengembangan subdomain yang ada di tingkat wilayah atau provinsi. Jika pengelolaannya mapan, maka subdomain yang ada di tingkat wilayah harus membantu pengelolaan website di tingkat cabang. Seperti yang dicontohkan oleh NU Online Jatim.

 

"Kami selalu menyediakan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Sesekali kita undang beberapa narasumber yang berkompeten untuk mengembangkan keredaksian, bisnis, dan lainnya. Hal terpenting adalah aspek keuangan harus diperhatikan dalam pengelolaan website," ungkapnya.

 

Berdasarkan pengalamannya, tradisi memuli sesuatu pasti diawali dengan semangat yang membara. Namun ketika sudah berjalan, ada beberapa kendala yang menyebabkan website macet.

 

"Profesionalisme harus dijaga dalam melayani kontributor agar kerja kejurnalistikan benar-benar maksimal. Jangan biarkan kiriman mereka menumpuk di dapur redaksi. Segera naikkan secara cepat bagi tulisannya layak dibaca oleh khlayak," ajaknya.

 

Untuk bisa dikatakan profesional, poin pentingnya adalah tata kelola manajemen, serta kemandirian dalam kaungan. "Kita harus bisa mengukurnya mulai dari awal,” harapnya.

 

Mukafi menyampaikan bahwa NU Online sudah berbadan hukum bukan atas nama perseorangan. "Badan hukumnya dimiliki oleh dua institusi, yaitu atas nama PT NU dan
Koperasi NU Online. Siapa pun kepengurusan di tingkat PBNU, maka tidak akan berpengaruh. Karena kami tidak berada dalam struktural PBNU," ungkapnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa NU Online masih belum bisa memberikan izin pada pengelola website PCNU untuk membuat badan hukum dengan mengatas namakan NU Online. Kecuali mengatas namakan PCNU atau pesantren.

 

 

"Jika kalian ingin membuat badan hukum, harus memiliki duit yang
banyak, minimal di atas Rp 10 juta. Bagi yang sudah bersubdomain, boleh memakai badan hukum NU Online," tandasnya.

 

Editor: Romza


Editor:

Metropolis Terbaru