Metropolis

Pemerintah Tetapkan Pilkada 27 November Jadi Hari Libur Nasional

Sabtu, 23 November 2024 | 19:00 WIB

Pemerintah Tetapkan Pilkada 27 November Jadi Hari Libur Nasional

Iluatrasi (Freepik)

Surabaya, NU Online Jatim 

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia membagikan surat edaran Keputusan Presiden RI No 33 tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2024. Surat edaran tersebut menetapkan hari Rabu 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.

 

“Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya,” tulis surat edaran tersebut. 

 

Putusan tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 yang telah menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2024. 

 

Pertimbangan lain dalam Keputusan Presiden tersebut adalah ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah direvisi oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur bahwa pemungutan suara pemilihan kepala daerah diselenggarakan pada hari libur atau hari yang dijadikan hari libur.

 

Keputusan Presiden ini ditetapkan di Jakarta, 21 November 2024 dan berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Sebagai informasi, Pilkada serentak yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024 akan diselenggarakan di 545 daerah yang terdiri atas 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.