• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 18 April 2024

Metropolis

Perlunya Perlindungan Anak dari Kekerasan di Era Milenial

Perlunya Perlindungan Anak dari Kekerasan di Era Milenial
Isa Ansori, Sekretaris LPA Jatim. (Foto: NOJ/Batam)
Isa Ansori, Sekretaris LPA Jatim. (Foto: NOJ/Batam)

Surabaya, NU Online Jatim

Anak merupakan buah hati keluarga yang perlu diayomi, dilindungu dan diberi pendidikan yang layak sebagai ujung tombak perjalanan masa depan negara. Oleh karena itu perlunya penanaman karakter baik juga menjadi penting dalam mengurangi angka kejahatan. 

 

Menurut Undang-undang Perlindungan Anak yang disebut anak itu mulai dari usia 0 sampai dengan 18 tahun. Pada usia tersebut terdapat kewajiban asasi setiap orang tua untuk melindungi anaknya termasuk mencegah anaknya dari perilaku kekerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak lain. 

 

Sebagaimana Isa Ansori, Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) menyampaikam, jika seorang anak berada di lingkungan keluarga, maka tanggung jawabnya terdapat pada keluarganya, jika anak berada di lingkungan sekolah maka tanggung jawabnya berada pada pelaku pendidikan. 

 

Hal itu disampaikan saat mengisi Ngaji Ramadlan yang diselenggarakan oleh PWNU Jawa Timur, Ahad (25/04/2021), di Aula Mbah Bisri PWNU Jatim. Kegiatan yang dilaksanakan secara offline dan online ini mengusung tema kajian ‘Peran Agama dan Negara dalam Mencegah Kekerasan Terhadap Anak’.

 

Menurutnya, negara dan masyarakat harus ikut andil dalam melindungi anak usia dini, karena di era saat ini kepedulian masyarakat terhadap anak sudah menurun, tertanam sifat individualistik dan acuh terhadap pekerjaan anak. 

 

"Kalau dulu jaman kita kecil itu kita main tidak pulang atau tidak makan, ada tetangga yang peduli, masyarakat peduli. Tapi kalau sekarang dia anaknya siapa kita tidak peduli," katanya.

 

Karena pegeserab tersebut, negara hadir dengan membentuk lembaga perlindungan anak agar bagaimana anak sebagai pilar masa depan bangsa bisa difasilitasi tumbuh kembangnya dengan baik sesuai dengan kebutuhan manusia seutuhnya. 

 

Data yang didapat oleh LPA selama kurun waktu tahun 2020 jumlah kekerasan terhadap anak itu sebanyak 538, itu artinya dalam satu hari terjadi sekitar satu sampai dua kali kekerasan terhadap anak. 

 

"Coba bayangkan Jawa Timur yang mengatakan dirinya itu provinsi layak anak terjadi kekerasan hampir dua kali sehari terhadap anak penyumbang tertinggi kekerasan terhadap anak," jelasnya. 

 

Anehnya, kekerasan itu tidak hanya lahir di masyarakat awam, terkadang kekerasan juga dilakukan oleh aparat ketika melihat persoalan anak sama dengan perlakuan terhadap orang dewasa. Isa Ansori memberi contoh kasus seksual terhadap anak yang tidak ada saksi, sedang alat bukti harus ada. 

 

"Di kota Surabaya kekerasan terhadap anak itu sekitar 47 persen. Sehingga ironi, 8 kali mendapatkan predikat kota layak anak tetapi menjadi penyumbang tertinggi kekerasan terhadap anak dan  pelakunya adalah salah satunya dari aparat pemerintah kota," pungkasnya.

 

Editor: Risma Savhira


Metropolis Terbaru