• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Metropolis

PPKM Darurat, Sejumlah Perjalanan Kereta Api di Jatim Dibatalkan

PPKM Darurat, Sejumlah Perjalanan Kereta Api di Jatim Dibatalkan
Karena PPKM Darurat, sejumlah jadwal kereta api dibatalkan. (Foto: NOJ/KJi)
Karena PPKM Darurat, sejumlah jadwal kereta api dibatalkan. (Foto: NOJ/KJi)

Surabaya, NU Online Jatim

Masyarakat khususnya warga Nahdlatul Ulama (Nahdliyin) yang kerap menggunakan jasa kereta api, hendaknya mengetahui informasi ini. Bahwa menjelang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021, Perseroan Terbatas (PT) Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya mengajak masyarakat untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah tersebut.

 

“Untuk mendukung kebijakan tersebut, selama masa PPKM Darurat PT KAI Daop 8 Surabaya membatalkan beberapa perjalanan kereta api jarak jauh dan lokal,” kata Luqman Arif, Sabtu (03/07/2021).

 

Manajer Humas Daop 8 Surabaya tersebut kemudian menyebutkan kereta api yang batal pada masa PPKM Darurat.

 

Untuk kereta api jarak jauh yang tidak beropreasi adalah

 

Brawijaya relasi Malang  hingga Gambir, Gumarang relasi Surabaya Pasar Turi  hingga Pasar Senen, Mutiara Selatan relasi Surabaya Gubeng sampai Bandung.

 

Demikian pula Kertanegara untuk tujuan Malang – Purwokerto, Sancaka untuk jarak tempuh Surabaya Gubeng - Yogyakarta,  Kertajaya yang melayani Surabaya Pasar Turi  hingga Pasar Senen.

 

Juga Matarmaja untuk perjalanan Malang  hingga Pasar Senen, Pasundan yang biasanya melayani perjalanan Surabaya Gubeng hingga  Kiaracondong, serta Ranggajati untuk wilayah Cirebon, Surabaya  dan Jember.

 

Sedangkan keretaapi lokal yang sudah dipastikan tidak beroperasi adalah

 

1. KA Dhoho relasi Surabaya Kota - Kertosono - Blitar

2. KA Penataran relasi Surabaya Kota - Malang - Blitar

3. KA Penataran relasi Malang - Surabaya Kota

4. KA Tumapel relasi Surabaya Gubeng - Malang

5.  KA Ekonomi Lokal relasi Surabaya Pasar Turi - Cepu

6.  KA Ekonomi Lokal Bojonegoro relasi Sidoarjo - Surabaya - Bojonegoro

7. KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota - Kertosono

8. KA Komuter relasi Surabaya - Pasuruan

 

“Bagi calon penumpang kereta api jarak jauh atau lokal yang sudah memiliki tiket tersebut, dapat melakukan proses pembatalan tiket di seluruh stasiun online penjualan tiket atau layanan Contact Center 121. Bea tiket akan dikembalikan penuh atau seratus persen di luar bea pesan oleh KAI,” jelasnya.

 

Dijelaskan lebih lanjut bahwa proses pembatalan tiket dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan kereta apai atau H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket.

 

“Informasi terkait proses pembatalan  dapat menghubungi contact center KAI 121 untuk mendapat panduan lebih lanjut,” ungkap dia.

 

Dirinya atas nama PT KAI Daop 8 Surabaya menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang yang perjalanannya dibatalkan selama masa PPKM darurat.

 

“Langkah ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19,” tegasnya.

 

“Seluruh layanan KAI Group akan tegas menerapkan aturan protokol kesehatan pada masa PPKM Darurat yang telah ditetapkan oleh Mendagri dan Kementerian Perhubungan RI,” pungkasnya.

 

Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan [email protected] dan Sosial media @keretaapikita @kai121.


Editor:

Metropolis Terbaru