Sidoarjo, NU Online Jatim
Pimpinan Cabang (PC) Majelis Dzikir dan Shalawat (MDS) Rijalul Ansor Sidoarjo mengadakan pelatihan Pemulasaran Jenazah serta Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR). Agenda kerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) ini dipusatkan di Kantor Desa Kramat Jegu, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Ahad (23/07/2023).
M Luthfir Rohman selaku salah satu panitia pelaksana kegiatan mengatakan, pelatihan ini guna memberikan pemahaman yang benar bagi pemuda dan masyarakat tentang tata cara pemulasaraan jenazah dan NTCR yang sesuai dengan regulasi Kemenag.
“Kami berharap semua peserta bisa mengamalkan ilmu yang didapatkan dalam pelatihan ini di lingkungannya masing-masing, serta bisa menjadi contoh yang benar di tengah-tengah masyarakat,” katanya kepada NU Online Jatim.
Pria yang juga Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) MDS Rijalul Ansor Taman itu menerangkan, dalam pelatihan tersebut pihaknya menghadirkan pemateri dari Kemenag Sidoarjo. Ia menambahkan, pelatihan ini diikuti sebanyak 111 orang peserta yang berasal dari unsur kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Muslimat NU, Fatayat NU, dan masyarakat umum.
“Adapun materi yang diberikan meliputi pendampingan bagi orang naza’dan problematikanya, cara memandikan jenazah, cara mengkafani, cara menshalati, proses pemakaman, baca tulis quran (BTQ) dan diakhiri dengan tanya jawab serta testimoni,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah (PD) DMI Sidoarjo H Imam Mukhozali yang juga merupakan salah satu pemateri mengemukakan, pelatihan ini sangat bermanfaat dalam rangka menumbuhkan kemampuan kader-kader Ansor dalam berkhidmah melayani masyarakat di bidang keagamaan.
“Salah satunya adalah dalam ilmu pemulasaran jenazah, pernikahan termasuk talak, cerai dan rujuk. Alumni pelatihan ini nantinya akan diberikan reward berupa sertifikat pelatihan sebagai bekal untuk melamar pekerjaan sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra) pemerintah desa,” tegasnya.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Perbup Sidoarjo Nomor 69 tahun 2021 yang di dalamnya menyebutkan bahwa Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kesra adalah melaksanakan pelayanan pada masyarakat di bidang kemasyarakatan dan bidang kesejahteraan.
“Seorang Kesra itu tidak hanya melayani pernikahan saja, melainkan juga harus bisa menangani kematian, kesehatan dan segala hal yang terkait dengan kemasyarakatan,” pungkasnya.