• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 28 Maret 2024

Metropolis

Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran Ketentuan Perjalanan

Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran Ketentuan Perjalanan
Suasana di Terminal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo. (Foto: NOJ/LAd)
Suasana di Terminal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo. (Foto: NOJ/LAd)

Surabaya, NU Online Jatim
Ikhtiar untuk memastikan bahwa melandainya penyebaran virus Corona terus terpantau dilakukan Satgas penanganan Covid-19. Salah satunya dengan mengeluarkan surat edaran bagi mereka yang akan melakukan perjalanan.

 

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Wiku Adisasmito selaku juru bicara Satgas Penanganan Covid-19. Bahwa pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

 

Yang menarik dan layak dijadikan pedoman adalah bahwa di peraturan tersebut, pemerintah mengatur syarat pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat, laut dan juga udara.

 

Khusus untuk calon penumpang transportasi laut dan darat baik pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota, wajib menunjukkan dua dokumen.

 

Pertama, kartu vaksinasi minimal dosis pertama, dan yang kedua, surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

 

Dalam keterangan pers pada Kamis (21/10) sore, di Graha BNPB, Jakarta, Wiku mengatakan syarat tes PCR atau tes antigen untuk calon penumpang kereta api, bus umum, kendaraan pribadi, dan moda transportasi laut berlaku mulai hari ini.

 

“Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3,” katanya.

 

Dengan demikian mereka yang melakukan perjalanan wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Demikian pula surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam.

 

“Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan,” ucapnya.


 


Editor:

Metropolis Terbaru