• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Metropolis

Selama PPKM Darurat, Doa Bersama Digelar secara Virtual di Jatim

Selama PPKM Darurat, Doa Bersama Digelar secara Virtual di Jatim
Doa bersama secara virtual untuk kelancaran PPKM Darurat di Jatim. (Foto: NOJ/ Nur Faishal).
Doa bersama secara virtual untuk kelancaran PPKM Darurat di Jatim. (Foto: NOJ/ Nur Faishal).

Surabaya, NU Online Jatim

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/379/KPTS/013/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Jawa Timur. Selama PPKM Darurat nantinya akan dilaksanakan doa bersama secara virtual yang terpusat dari Masjid Al-Akbar Surabaya.

 

SK Gubernur tersebut juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan Presiden Jokowi sekaligus atas adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali yang juga telah terbit di hari yang sama.

 

Sesuai yang tertera di dalam Inmendagri No. 15 th 2021 dan SK Gubernur Jatim tersebut, PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali akan mulai diberlakukan pada 3 Juli dan berakhir pada 20 Juli 2021 mendatang.

 

Guna mendukung pelaksanaan PPKM darurat ini warga diajak untuk memanjatkan doa bersama.

 

"Untuk membantu kelancaran semua tugas ini maka mulai hari ini tanggal 3 sampai 20 Juli setiap hari jam 10.00 - 11.00 WIB dilaksanakan doa bersama. Selain untuk kelancaran pelaksanaan PPKM Darurat juga mendoakan para nakes, anggota TNI- POLRI yang bertugas di lapangan serta doa untuk masyarakat yang terpapar covid-19 serta almarhumin . Mereka bisa nendaftarkan di web masjid nasional Al- Akbar  begitu pula keluarga almarhumin," kata Khofifah dalam arahannya saat memimpin Rapat Koordinasi Antisipasi PPKM Darurat yang digelar secara virtual pada Jumat (02/07/2021) malam.

 

Khofifah meminta para Bupati/Wali Kota, Polres dan Dandim di daerah, Gubernur Khofifah melalukan breakdown terhadap regulasi yang ada. Para Forkopimda Kab/Kota, sebagai ujung tombak, diharapkan bisa memaksimalkan pelaksanaan PPKM Darurat di wilayahnya.

 

“Dengan diterbitkannya Inmendagri dan SK Gubernur tentang PPKM Darurat, mohon regulasi-regulasi ini bisa di breakdown di masing-masing lini. Bupati/Wali Kota, Dandim, Kapolres ini adalah ujung tombak dalam memaksimalkan pelaksanaan PPKM Darurat,” ujarnya.

 

“Karena yang punya  kewenangan mengatur Mall, Pasar,  tempat wisata dan lainnya serta  berkomunikasi langsung dengan pengelola  adalah para Bupati/Wali Kota. Mari kita maksimalkan pelaksanaan di lapangan, karena payung hukumnya sudah turun,” lanjut Khofifah.

 

Sementara terkait Bantuan Sosial (Bansos), Gubernur Khofifah meminta para Bupati/Wali Kota agar bisa segera melakukan persiapan pengalokasian dananya  sesuai regulasi yang berlaku dalam waktu sedapatnya  tiga hari ke depan. Hal ini tak lain sebagai bentuk perlindungan  sosial masyarakat tak hanya dari sisi kesehatan namun juga pengaman kelangsungan hidup masyarakat terdampak.

 

“Mudah-mudahan paling telat dalam waktu tiga hari ini masing-masing sudah bisa mengalokasikan anggaran untuk Bansos atau Jaring Pengaman Sosial yang bisa memberi penguatan bantalan social bagi masyarakat terdampak,” ungkapnya.

 

Melalui pemberlakuan PPKM Darurat ini, Khofifah meyakinkan masyarakat bahwa langkah PPKM Darurat merupakan upaya penyelamatan dan perlindungan bagi masyarakat. Untuk itu, ia meminta masyarakat agar tidak panik maupun khawatir dengan adanya PPKM Darurat.

 

 

“Bismillah, kita  melaksanakan mulai hari ini  tanggal 3 sampai 20 Juli PPKM Darurat. Saya ingin menyampaikan bahwa ini bukan pembatasan semata, tapi ini penyelamatan dan perlindungan warga,” kata Khofifah.


Editor:

Metropolis Terbaru