Sudah Cair, Ahli Waris Korban Covid-19 Dapat Bantuan Pemprov Jatim
Sabtu, 15 Mei 2021 | 22:00 WIB
Romza
Kontributor
Surabaya, NU Online Jatim
Ahli waris warga yang menjadi korban atau meninggal dunia akibat Covid-19 kini telah menerima dana santunan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Besaran santunan tersebut yakni 5 juta rupiah.
Gubernur Khofifah pada 18 Maret menyatakan, pihaknya akan memberikan dana santunan kepada ahli waris. Tiap ahli waris akan mendapatkan 5 juta rupiah. Langkah gubernu ini juga merupakan respons dari SK Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Kementerian Sosial yang disebutkan bahwa dana bantuan sosial untuk ahli waris tidak terdapat dalam alokasi anggaran santunan.
Terkait hal itu disampaikan melalui Kepala Dinas Sosial Jawa Timur Alwi pada Maret. ”Bu Gubernur peduli. Untuk itu diberi 5 juta rupiah kepada masing-masing keluarga,” tutur Alwi sebagaimana dikutip jawapos.com.
Selanjutnya, menindaklanjuti hal tersebut, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur menerbitkan Surat Keputusan Nomor 460/1102/107.4.07/2021 perihal Informasi Pencairan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Dunia akibat Covid-19, Kamis (06/05/2021).
Berdasarkan surat tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Suharto Wardoyo menerbitkan surat yang ditujukan kepada ahli waris, camat, serta lurah. Surat tersebut menginformasikan pencairan dana santunan dari Pemprov Jatim.
Sebelumnya, ahli waris mendapat dana santunan sebesar 15 juta rupiah dari Kementerian Sosial. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan No.150/3/2/BS.01.02/02/2021.
Terpopuler
1
Lafal Doa Akhir dan Awal Tahun dalam Kitab Kanzun Najah was Surur
2
Anjuran Minum Susu Putih di 1 Muharram, Ini Doa dan Maknanya
3
Khutbah Jumat: 2 Amalan yang Sangat Dianjurkan di Bulan Muharram
4
Memasuki Bulan Muharram, Ini 12 Amalan yang Hendaknya Dilaksanakan
5
Dalil dan Keutamaan Membaca Doa Akhir dan Awal Tahun
6
Khutbah Jumat: Menjadikan Muharram Pemacu Ibadah dan Laku Baik
Terkini
Lihat Semua