Syekh Hisyam Kamil Ijazahkan Kitab Sittin Mas’alah ke Santri Amanatul Ummah
Rabu, 1 Maret 2023 | 17:00 WIB
Boy Ardiansyah
Kontributor
Mojokerto, NU Online Jatim
Ulama besar dari Universitas Al Azhar Mesir, Syekh Hisyam Kamil mengutarakan rasa bahagianya dapat berkunjung ke Pondok Pesantren Amanatul Ummah Pacet, Mojokerto, Selasa (28/02/2022). Sebelumnya Syaikh Hisyam pernah ke pesantren yang diasuh oleh KH Asep Saifuddin Chalim itu pada tahun 2019. Pada kesempatan ini, Pesantren Amanatul Ummah meminta Syaikh Hisyam memberi ijazah kitab Sittin Mas’alah.
Syekh Hisyam bercerita, suatu saat Syekh Muhammad Ghazali yang merupakan ulama terkemuka di Mesir pernah diminta menyiapkan teks ceramah yang diperkirakan ceramahnya berdurasi waktu satu jam. Syekh Muhammad pun menyatakan kesiapannya, karena dengan panjangnya waktu mudah untuk menyampaikan hal apa saja.
“Akan tetapi ketika diminta menyiapkan khutbah dengan waktu lima menit, Syekh Muhammad Ghazali meminta diberi waktu selama satu minggu untuk meringkas materi yang akan disampaikan pada khutbah itu," katanya.
Dari kisah Syekh Muhammad Ghazali di atas, Syekh Hisyam menuturkan akan sulitnya membuat ringkasan. Padahal yang paling pas dan mudah dimengerti adalah ringkasan. Karena dalam satu maqalah disebutkan semakin banyak uraian atau penjelasan maka potensi lupa akan semakin besar.
“Oleh karena itu muallif kitab Sittin Mas’alah berharap dengan ringkasannya ini umat akan lebih mudah dalam memahami fiqih,” tuturnya.
Kemudian Syekh Hisyam menyampaikan perbedaan antara bermazhab dan ta’asub, dimana ta’sub adalah fanatik yang tidak dibolehkan dalam agama Islam. Namun jika bermadzhab sudah sesuai dengan Al-Qur’an.
“Orang yang tidak sampai pada derajat mujtahid maka wajib bertaqlid kepada imam madzhab,” ucapnya.
Ia menambahkan, imam empat madzhab gagasan fikihnya diterima oleh umat Islam sampai saat ini karena empat hal.
"Keempat imam bukunya ditulis, kedua berdasarkan dalil, sudah tersebar diseluruh dunia dan peran para murid imam madzhab yang menyebarkan gagasan gurunya," pungkas Syekh Hisyam.
Terpopuler
1
Sound Horeg Diharamkan, Ini Penjelasannya
2
Di Balik Klaim NU: Membedakan Antara Cinta dan Catut
3
Pondok Besuk Pasuruan: Sound Horeg Hukumnya Haram
4
Sejumlah Peristiwa Penting Kenabian dan Kosmologis di Bulan Muharram
5
Holiday Pesantren Darun Nun, Tempat Liburan Edukatif yang Menyenangkan bagi Santri Cilik
6
Pendaftaran Beasiswa LPDP Batch 2 Tahun 2025 Resmi Dibuka, Berikut Ketentuannya
Terkini
Lihat Semua