• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Metropolis

Umrah Bagi WNI Kembali Dilarang

Umrah Bagi WNI Kembali Dilarang
Ilustrasi
Ilustrasi

Surabaya, NU Online Jatim

Warga Indonesia yang hendak berangkat umrah nampaknya harus bersabar. Sebab, kini Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan larangan masuk pada 20 negara termasuk Indonesia sejak Selasa (020/2/2021).

 

Akibat kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi ini, pemberangkatan umrah bagi warga Indonesia untuk sementara dilarang. "Dari ketentuan Arab Saudi ini artinya keberangkatan umroh sepertinya akan ditunda sampai larangan ini dicabut," kata Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria sebagaimana dilansir dari detikcom, Rabu (03/02/2021).

 

Zaky menjelaskan, larangan masuk Arab Saudi bagi warga Indonesia mengundang keprihatinan. Seperti pelarangan umrah 2021 sebelumnya, aturan kali ini juga terkait Covid-19. Arab Saudi pada 13 Desember 2020 sempat mengumumkan menang melawan pandemi Covid-19.

 

"Kemungkinan akibat peningkatan COVID 19 yang meningkat tajam di Indonesia. Saya sangat prihatin dengan pengumuman ini padahal Penyelenggara Umrah atau PPIU sedang semangat semangatnya promosi program umroh," ungkap Zaky.

 

Zaky membeberkan, penundaan pertama umrah terjadi pada 27 Februari 2020 ketika awal serangan pandemi Covid-19. Sebelum penetapan larangan masuk Arab Saudi bagi Indonesia, umrah 2021 sempat boleh diberangkatkan pada 4 Januari 2021. Perjalanan umrah tertunda pada 21 Desember 2020 saat ditemukan jenis baru virus corona yang dikhawatirkan berdampak buruk pada penyebaran Covid-19 di Arab Saudi.

 

Penegasan tentang larangan umrah juga disampaikan Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel. Ia menyatakan bahwa WNI yang akan melaksanakan ibadah umrah juga terkena larangan ini. Ini berarti Jamaah umrah RI dilarang untuk memasuki Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah untuk sementara waktu. "Umrah juga," ucap Agus Maftuh sebagaimana dikutip CNBC Indonesia, Rabu (3/2/2021).

 

Larangan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi itu dikecualikan pada warga Saudi yang akan kembali ke Saudi, diplomat, tenaga kesehatan, dan keluarganya.

 

 

Adapun daftar 20 negara yang dilarang masuk Arab Saudi yaitu: Argentina, Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Republik Indonesia, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, dan Portugis. Sepuluh Negara lainnya adalah Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Prancis, Lebanon, Mesir, India, dan Jepang.


Editor:

Metropolis Terbaru