• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Metropolis

Wakil Rais NU Surabaya Ingatkan Nahdliyin Tunaikan Zakat Fitrah melalui LAZISNU

Wakil Rais NU Surabaya Ingatkan Nahdliyin Tunaikan Zakat Fitrah melalui LAZISNU
KH Mas Nasrohuddin ketika mengisi Ngaji Sore Ramadlan (21/04) dengan tema zakat fitrah dan filashofinya. (Foto: NOJ/ Hisam Malik)
KH Mas Nasrohuddin ketika mengisi Ngaji Sore Ramadlan (21/04) dengan tema zakat fitrah dan filashofinya. (Foto: NOJ/ Hisam Malik)

Surabaya, NU Online Jatim

Ketika bulan suci Ramadlan sudah tiba maka akan ada rangkaian yang pasti akan muncul setelahnya, yaitu zakat fitrah. Dimana setiap umat Islam memiliki kewajiban untuk menunaikannya.

 

“Pada saat melaksanakan ibadah bulan Ramadlan maka kita akan mengakhiri dengan menunaikan ibadah zakat fitrah,” tutur KH Mas A Nasrohuddin Wakil Rais Syuriah Pengurus Cabang Nahdahtul Ulama (PCNU) Kota Surabaya, Rabu (21/04/2021).

 

KH Mas Nasrohuddin mengajak kepada masyarakat khususnya nahdliyin agar berzakat mengikuti dari kementrian agama yang menganjurkan agar berzakat kepada lembaga-lembaga resmi.

 

“Salah satu lembaga resmi dari negara adalah NU Care Lembaga Amil Zakat, lnfaq, Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) yang ngurusi di dalamnya tidak sembarangan orang, mereka memiliki kompetensi di bidangnya. Apabila ada kesulitan menyalurkan zakat silahkan menghubungi LAZISNU di wilayahnya masing-masing. Bisa terlebih dahulu menghubungi ketua ranting kalau kebingungan,” jelasnya.

 

Menurutnya, NU memiliki lembaga yang resmi dari negara untuk mendistribusikan ke umat Islam yang bernama LAZISNU dan bisa dipercaya karena ada audit dan di pertanggungjawabkan.

 

“Harapannya sebagai warga NU dari pada zakat kepada sumber yang belum jelas sumbernya mari kita salurkan lewat lembaga yang resmi dan salah satunya adalah LAZISNU,” harap KH Nasrohuddin.

 

Lebih lanjut ia mengungkapkan, hakikat dari zakat fitrah di antaranya adalah membersihkan dari sifat-sifat tercela, mensucikan jiwa dan mengamankan harta kita dari adanya harta orang lain.

 

 

“Ketika kita telah mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki otomatis harta itu menjadi murni tidak ada campuran dengan harta orang lain sehingga timbullah keberkahan, Apabila dibuat untuk konsumsi akan memunculkan energi positif yang akan berdampak bagus di kala kita beribadah,” ungkapnya.

 

Editor: Romza


Editor:

Metropolis Terbaru