Aksi Indonesia Gelap Sampaikan 4 Klaster Tuntutan pada Pemerintah
Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:00 WIB
Jakarta, NU Online Jatim
Aksi Indonesia Gelap oleh sejumlah elemen mahasiswa hingga koalisi masyarakat sipil menuntut sejumlah hal kepada pemerintah. Sedikitnya ada empat klaster yang disampaikan dalam aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (21/02/2025) malam.
Massa aksi telah memulai long march dari Taman Ismail Marzuki pada pukul 13.00 WIB menuju Patung Kuda, Jakarta Pusat. Aksi tersebut berakhir dengan menyanyikan lagu milik Band Sukatani yang judul Bayar Bayar Bayar pada Jumat (21/02/2025) sekitar pukul 19.14 WIB.
Juru Bicara Indonesia Gelap dari Koalisi Masyarakat Sipil Tegar Afriansyah mengatakan bahwa Aksi Indonesia Gelap hari ketiga di Jakarta sebagai upaya edukasi kritis terhadap kondisi demokrasi maupun politik untuk masyarakat luas.
"Aksi tadi memang kita tidak berharap ditanggapi dan ditemui oleh pihak istana. Kami aksi hari ini hanya untuk kampanye kepada masyarakat dan melakukan upaya pendidikan politik kepada masyarakat," kata Tegar saat dihubungi NU Online usai aksi.
Pada demonstrasi tersebut, massa aksi memang menekankan pada pembatalan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tak hanya itu, massa aksi juga menuntut pembatalan Danantara atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara), yaitu badan pengelola investasi nasional yang akan dibentuk oleh Pemerintahan Presiden Prabowo.
Tegar menegaskan, pada poin pembatalan Danantara, massa aksi menuntut adanya evaluasi dan transparansi sehingga pengelolaannya menjadi sebuah keuntungan untuk pembangunan bangsa, bukan hanya segelintir elite pejabat.
"Untuk poin Danantara sebenarnya kami meminta untuk dievaluasi dan juga transparansi dalam membuat aturan yang berkaitan, supaya surplus yang didapat oleh negara tidak di kelola oleh para elite politik," jelasnya.
Berikut empat klaster yang menjadi fokus puncak aksi Indonesia Gelap.
Pertama, menuntut pemerintah mengesahkan undang-undang pro rakyat: RUU Masyarakat Adat, RUU Perampasan Aset, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Kedua, menolak aturan antirakyat, seperti revisi UU TNI, UU Polri, Tatib DPR, UU Minerba, dan UU Kejaksaan.
Ketiga, mengevaluasi kebijakan efisiensi anggaran, kabinet gemuk, program makan bergizi gratis (MBG), proyek strategis nasional (PSN) bermasalah, serta rencana penghapusan tunjangan kinerja (tukin) dosen dan guru.
Keempat, pembatalan sederet kebijakan problematik. Ini meliputi desakan membatalkan multifungsi TNI/Polri, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran, penggunaan APBN untuk Danantara, dan pembangunan IKN Nusantara.
Mass aksi Indonesia Gelap juga terus bernyanyi "Bayar Bayar Bayar" yang diciptakan oleh Band Sukatani yang sebelumnya telah melakukan permohonan maaf kepada pihak kepolisian karena diduga mencemarkan nama baik institusi kepolisian.
Lagu tersebut viral di sosial media, saat pertama kali dinyanyikan oleh massa aksi Kamisan di Depan Istana Negara pada Kamis (20/2/2025) di hadapan polisi.
Berikut ini lirik lagu 'Bayar Bayar Bayar' yang dipopulerkan oleh Band Sukatani:
Mau bikin SIM bayar polisi
Ketilang di jalan bayar polisi
Touring motor gede bayar polisi
Angkot mau ngetem bayar polisi
Aduh aduh ku tak punya uang
Untuk bisa bayar polisi Mau bikin gigs bayar polisi
Lapor barang hilang bayar polisi
Masuk ke penjara bayar polisi
Keluar penjara bayar polisi Aduh aduh ku tak punya uang
Untuk bisa bayar polisi Mau korupsi bayar polisi
Mau gusur rumah bayar polisi
Mau babat hutan bayar polisi
Mau jadi polisi bayar polisi
Aduh aduh ku tak punya uang
Untuk bisa bayar polisi
Terpopuler
1
Bacaan Niat Puasa Tasu'a dan Asyura pada 9-10 Muharram
2
Dalil Keistimewaan Puasa Tasu'a dan Asyura
3
Sejarah Puasa Tasu’a dan Asyura serta Tata Cara Pelaksanaannya
4
Gus Baha Isi Muharram dengan I’tikaf, Khataman, dan Majelis Al-Qur’an
5
Tragedi Karbala dalam Timbangan Ahlussunnah wal Jamaah
6
Dilantik, Berikut Susunan Kepengurusan PCNU Surabaya 2024-2029
Terkini
Lihat Semua