Jakarta, NU Online
Pemilihan umum (pemilu) adalah pesta demokrasi yang patut dirayakan oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali, termasuk bagi kalangan disabilitas. Lalu, bagaimana para penyandang disabilitas itu dalam mencoblos pada pemilu 2024?
Jumlah pemilih disabilitas pada pemilu 2024 mencapai 352.784 orang, berdasarkan data daftar penduduk potensial pemilih (DP4) yang telah disinkronisasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses coklit (pencocokan dan penelitian) hingga 14 Maret 2023.
KPU telah membuat Modul Ringkas Pemilu Akses bagi Penyandang Disabilitas. Berbagai persiapan telah dilakukan KPU, di antaranya kotak suara, surat suara, meja bilik suara, tinta, pulpen, bantalan...
Baca selengkapnya di https://www.nu.or.id/nasional/panduan-lengkap-untuk-pemilih-disabilitas-saat-mencoblos-surat-suara-pemilu-2024-DhQ3i