• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 27 April 2024

Keislaman

Bolehkah Suami-Istri Beda Pilihan Pada Pemilu 2024?

Bolehkah Suami-Istri Beda Pilihan Pada Pemilu 2024?
Ilustrasi pemilu (Foto:NOJ/heylawid)
Ilustrasi pemilu (Foto:NOJ/heylawid)

Rakyat Indonesia sementara ini akan menjalankan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Perbedaan pilihan tidak bisa dihindarkan, bukan hanya antar partai atau golongan. Di dalam keluarga pun berpotensi besar terjadi perbedaan pilihan Calon Presiden (Capres) yang akan memimpin Indonesia lima tahun ke depan. Rakyat Indonesia yang telah memiliki hak pilih diharapkan menyalurkan hak pilihnya dengan baik. Terlebih Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram Golput.


Perbincangan politik tidak hanya di forum resmi saja, akan tetapi di warung-warung kopi hingga meja makan keluarga antara suami dan istri bahkan anak. Lalu apa boleh istri memiliki pilihan Capres yang berbeda dengan suami.  Pemimpin dalam rumah tangga adalah suami. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT:


الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ


Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Hal ini karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa’ [4]: 34)


Karena posisi suami sebagai imam ada anggapan apa yang dikatakan oleh suami harus dilaksanakan oleh istri. Dalam konteks pilihan Capres seorang suami lebih baik membebaskan istri menganalisa Capres secara mandiri. Karena masing-masing kepala meskipun dalam satu rumah akan berbeda dalam menilai kapasitas Capres dan Cawapres. Membebaskan istri merupakan bentuk suami dalam menghormati istri. Istripun tidak perlu khawatir dicap sebagai istri yang tidak patuh kepada suami.


Bisa diibaratkan ketika suami istri datang ke rumah makan dan akan memesan makanan. Suami tidak perlu mendikte istri untuk memilih makanan yang sama dengan dirinya. Akan lebih baik membiarkan istri memilih makanan sesuai apa yang istri inginkan. Membebaskan istri memilih Capres-Cawapres sesuai analisanya sendiri adalah bentuk toleransi dalam keluarga. Karena toleransi tidak hanya dalam lingkup perbedaan agama, ras, suku dan semacamnya. Membebaskan pilihan politik dalam keluarga juga merupakan bentuk toleransi.


Perbedaan ini telah menjadi ketetapan Tuhan (Sunnatullah). Allah SWT berfirman dalam surat Al-Hujurat ayat 13 yang berbunyi:


يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ


Artinya: Wahai manusia! Sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. Al Hujurat: 13)


Dengan demikian persoalan Capres pilihan istri tidak sama dengan Capres pilihan suami itu adalah hal yang wajar dan boleh, tidak termasuk kategori membangkang terhadap suaminya. Sebaiknya suami mempersilahkan istri untuk memilih Capres sesuai nuraninya. 


Keislaman Terbaru