• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 27 April 2024

Keislaman

Merusak Pasangan Suami Istri, Ini Ancamannya

Merusak Pasangan Suami Istri, Ini Ancamannya
Pasangan suami istri yang sedang duduk santai (Foto:NOJ/pinterest)
Pasangan suami istri yang sedang duduk santai (Foto:NOJ/pinterest)

Akhir-akhir ini masyarakat disuguhi pemberitaan tentang kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang menurut kacamata umum adalah pasangan ideal dan harmonis. Lalu, berujung perceraian di antara keduanya.


Perselingkuhan adalah perbuatan yang tercela, menyakiti hati, sebab ketika seseorang telah ikrar mengucapkan janji setia, maka komitmen untuk mencintai, menghormati pasangan otomatis telah terikat.


Biasanya perselingkuhan bermula dari bujuk rayu seseorang, baik dari pihak pria maupun wanita yang bertujuan ingin merusak pasangan suami istri. Tentu perbuatan ini sangat tercela, karena akan berujung pada perceraian.


Dalam salah satu hadis disebutkan:


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا، أَوْ عَبْدًا عَلَى سَيِّدِهِ


Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah bersabda: Tidak termasuk golonganku seseorang yang merusak hubungan seorang istri dengan suaminya, atau seorang budak dengan majikannya (H.R. Abu Dawud). 


Dalam kitab Fathul Wadud dijelaskan, tidak termasuk golonganku adalah tidak termasuk pengikutku atau dengan kata lain termasuk umat yang kurang sempurna keimanannya. Hal ini merupakan sanksi berat untuk siapa saja yang merusak hubungan suami istri.


أي ليس من أهل طريقتنا، أو هو تغليظ أو هو بيان خروجه عن أهل كمال الإيمان والله تعالى أعلم


Artinya: Tidak termasuk ajaranku, atau merupakan pelanggaran berat, atau merupakan penjelasan tentang kurang sempurnanya keimanan orang yang melakukan perbuatan merusak tersebut. (Fathul Wadud, 2/526)


Sedangkan redaksi “khabbaba” dalam kitab Aunul Ma’bud maksudnya merusak hubungan istri dengan suaminya melalui cara menyebutkan keburukan suaminya dan memuji kebaikan pria lain. 


أَيْ خَدَعَهَا وَأَفْسَدَهَا أَوْ حَسَّنَ إِلَيْهَا الطَّلَاقَ لِيَتَزَوَّجَهَا أَوْ يُزَوِّجَهَا لِغَيْرِهِ أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ


Artinya: Maksudnya membujuk, merusak atau menyarankan untuk talak agar dapat dinikahi sendiri atau menikahkan dengan orang lain (Aunul Ma’bud, 14/52)


Dari penjelasan singkat ini dapat dipahami bahwa siapapun yang melakukan perbuatan merusak pasangan suami istri dengan cara apapun, maka ancamannya ia termasuk orang yang tidak sempurna keimanannya dan tidak sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad.


Editor:

Keislaman Terbaru