Jakarta, NU Online
Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Muktamar Ke-34 NU mengangkat tiga pembahasan dari berbagai sektor, mulai dari soal agraria, kajian ilmu falak dalam penentuan waktu ibadah, dan interseks serta operasi medis untuk penyesuaian alat kelamin.
Pembahasan ini berangkat dari ketimpangan penguasaan lahan yang terjadi selama puluhan tahun di Indonesia. Sejak UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dijalankan, ketimpangan penguasaan agraria dan sumber daya alam semakin mendalam antara sektor pertanian rakyat dan pertanian/perkebunan besar atau antara sektor pertanian dan nonpertanian.
Ketimpangan penguasaan agraria sesungguhnya terjadi bukan karena ketimpangan penguasaan lahan...
Baca selengkapnya di https://www.nu.or.id/nasional/pbnu-bahas-perampasan-negara-atas-tanah-rakyat-pada-muktamar-ke-34-nu-1qiq3