Surabaya, NU Online
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Amin Said Husni mengatakan, pemberhentian Ketua PWNU Jawa Timur KH Marzuki Mustamar merupakan masalah internal organisasi. Menurut dia, pemberhentian Kiai Marzuki telah diproses sejak lama sehingga tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik praktis.
“Proses pemberhentian juga sesuai AD/ART dan ketentuan yang ada,” kata Amin Said Husni, Kamis (28/12/2023), di Surabaya menanggapi pemberhentian KH Marzuki Mustamar.
Pemberhentian tersebut diputuskan secara resmi melalui Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023.
PBNU mengambil Pasal 14, 18, dan 19 Anggaran Dasar NU; Pasal 57, 58,...
Baca selengkapnya di https://www.nu.or.id/nasional/pbnu-pemberhentian-ketua-pwnu-jatim-sesuai-ad-art-dan-tak-ada-kaitan-dengan-politik-praktis-e6f1m