Jakarta, NU Online
Orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena alasan perjalanan (safar) jauh yang memenuhi syarat, sakit yang tidak permanen (ada harapan sembuh), lupa niat pada malam harinya, memiliki penyakit ayan, atau memang sangaja tidak berpuasa, mereka wajib untuk mengqadha puasa setelah Ramadhan berlalu.
Waktu untuk mengqadha puasa bagi mereka dimulai sejak tanggal dua Syawal sampai sebelum memasuki Ramadhan berikutnya. Bagi orang yang terlambat mengqadha puasa sampai datang Ramadhan berikutnya, padahal memiliki kesempatan untuk mengqadha maka memiliki konsekuensi, yaitu selain tetap wajib mengqadha puasa juga wajib membayar fidyah (denda).
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam artikel...
Baca selengkapnya di https://www.nu.or.id/nasional/ini-konsekuensi-bagi-yang-telat-mengqadha-puasa-ramadhan-Quxua