• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Opini

Zakat Produktif sebagai Upaya Pengentasan Kemiskinan

Zakat Produktif sebagai Upaya Pengentasan Kemiskinan
Zakat produktif dapat mengentaskan kemiskinan umat secara bertahap dan berkesinambungan. (Foto: NOJ/NU Network)
Zakat produktif dapat mengentaskan kemiskinan umat secara bertahap dan berkesinambungan. (Foto: NOJ/NU Network)

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat persentase penduduk miskin pada September 2021 sebesar 9,71 persen, menurun 0,43 persen poin terhadap Maret 2021 dan menurun 0,48 persen poin terhadap September 2020. Artinya jumlah penduduk miskin pada September 2021 sebesar 26,50 juta orang, menurun 1,04 juta orang terhadap Maret 2021 dan menurun 1,05 juta orang terhadap September 2020.


Peran instrumen zakat dikenalkan sebagai jalan lain untuk menurunkan tingkat kemiskinan. Seiring dengan berjalannya waktu, kehadiran program zakat telah mengurangi tingkat kemiskinan dan ketimpangan pendapatan penerima zakat. Menyadari penting dan eratnya hubungan pemerataan distribusi pendapatan dengan pengentasan kemiskinan, Islam telah memiliki instrumen tersendiri untuk menyelesaikan masalah tersebut, yaitu zakat. Zakat merupakan kewajiban bagi seorang Muslim yang dianggap mampu untuk mengeluarkan antara 2,5 persen hingga 20 persen dari proporsi hartanya untuk disalurkan kepada yang berkekurangan secara finansial. Umar bin Abdul Aziz dan Harun Al Rasyid merupakan contoh dari pemimpin Islam yang telah berhasil membuktikan betapa efektifnya instrumen ini dalam memeratakan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.


Manfaat Ekonomi dari Zakat
Zakat dapat memberikan dampak secara makro ekonomi Islam, yaitu terhadap perilaku konsumsi, belanja pemerintah maupun investasi. Hal ini juga dinyatakan bahwa zakat mempunyai pengaruh positif bagi pertumbuhan ekonomi. Senada dengan hal ini, menurut Monzer Khaf secara ekonomi bantuan zakat diberikan dalam bentuk konsumtif pada mustahik akan meningkatkan daya beli atas suatu barang yang menjadi kebutuhannya. Peningkatan daya beli atas suatu barang ini akan berimbas pada peningkatan produksi suatu perusahaan yang berarti akan terjadi penambahan kapasitas produksi. Hal ini berarti perusahaan akan menyerap tenaga kerja lebih lebih banyak, sehingga dapat menambah perekonomian negara secara agregat.


Zakat memperbaiki pola konsumsi, produksi, dan distribusi dalam komunitas masyarakat Islam. Salah satu kejelekan yang ditimbulkan dari kapitalisme adalah penguasaan dan pemilikan sumber daya produksi oleh segelintir manusia kalangan atas hingga mengabaikan orang kurang mampu yang jumlahnya juga sangat banyak. Hal ini mengakibatkan kesenjangan pendapatan tinggi, dan akhirnya dapat memperlambat pertumbuhan industri dan perdagangan dalam negeri.


Karena suatu tatanan ekonomi yang didominasi oleh monopoli, selalu merintangi pemanfaatan sumber daya ekonomi suatu negara dengan sepenuhnya. Tetapi zakat tidak kenal dengan kompromi terhadap penimbunan, dan zakat adalah musuh terbesar bagi kapitalisme. Karena zakat adalah pajak yang wajib dikeluarkan bagi kalangan Muslim mampu untuk diberikan kepada yang kurang mampu, dengan tujuan melenyapkan kesenjangan pendapatan dan meningkatkan daya beli masyarakat. Dalam Al Qur’an, tidak ada salahnya untuk memperoleh uang, tetapi tugas negara Islam agar tidak ada warganya yang hidup di bawah rata-rata.


Perbaikan dalam produksi tersebut berubah menjadi meningkatnya daya produksi, sehingga hasil dari setiap pekerja yang lebih besar akan diperoleh dengan daya upaya yang lebih kecil, perbaikan yang dilakukan dalam organisasi produksi menghindari pengangguran dan sebab-sebab lain. Sehingga dapat mengurangi pemborosan sumber daya ekonomi sekecil-kecilnya, dan perbaikan dalam susunan atau pola produksi ke ranah yang lebih baik. Hal itu agar dapat melayani kebutuhan masyarakat. Perbaikan dalam distribusi berubah menjadi pengurangan kesenjangan ekonomi di berbagai individu dan keluarga yang berlainan dan sering kali terjadi pada kebanyakan komunitas yang beradab, dan pengurangan fluktuasi antara periode waktu yang berbeda dalam pendapatan individu dan keluarga tertentu. Terutama yang menjadi perhatian di sini adalah kalangan masyarakat kurang mampu.


Zakat Produktif
Sebagai sebuah risalah paripurna dan ideologi hidup, Islam sangat memperhatikan masalah kemiskinan. Bahkan kemiskinan dipandang sebagai salah satu ancaman terbesar bagi keimanan. Islam memandang bahwa kemiskinan sepenuhnya adalah masalah struktural karena Allah telah menjamin rezeki setiap makhluk yang telah, sedang, dan akan diciptakan. Zakat juga berperan penting dalam penanggulangan kemiskinan melalui jalur penciptaan lapangan kerja. Kerangka institusional sosial ekonomi Islam mendorong penciptaan lapangan kerja melalui dua jalur, yaitu: penciptaan pekerjaan dengan upah tetap (fixed-wage job) dan penciptaan peluang wirausahawan (entrepreneurial opportunities). Dan salah satu kerangka institusional terpenting dalam perekonomian Islam untuk penciptaan lapangan kerja ini yaitu zakat.


Para ulama seperti Imam Syafi’i, an-Nasa’i, dan lainnya menyatakan bahwa jika mustahik zakat memiliki kemampuan berdagang, selayaknya diberi modal usaha yang memungkinkan memperoleh keuntungan sehingga dapat memenuhi kebutuhan pokok. Demikian juga jika yang bersangkutan memiliki keterampilan tertentu, kepadanya bisa diberikan peralatan produksi sesuai pekerjaannya. Jika mustahik tidak bekerja dan tidak memiliki keterampilan, menurut Imam Syamsuddin ar-Ramli, kepadanya diberikan jaminan hidup dari zakat. Misalnya dengan cara ikut menanamkan modal (dari uang zakat tersebut) pada usaha tertentu sehingga mustahik memiliki penghasilan dari perputaran zakat itu. Zakat akan dapat memberikan dampak lebih luas (multiplier effect), dan menyentuh semua aspek kehidupan, apabila pendistribusian lebih diarahkan pada yang kegiatan bersifat produktif. Sebagaimana Jamal (2004) mengemukakan bahwa pemanfaatan zakat juga perlu dilakukan ke arah investasi jangka panjang.


Hal ini bisa dalam bentuk, pertama zakat dibagikan untuk mempertahankan insentif bekerja atau mencari penghasilan sendiri di kalangan fakir miskin. Kedua, sebagian dari zakat yang terkumpul, setidaknya 50 persen digunakan membiayai kegiatan produktif kepada kelompok masyarakat fakir miskin. Misalnya penggunaan zakat untuk membiayai berbagai kegiatan dan latihan ketrampilan produktif, pemberian modal kerja, atau bantuan modal awal. Apabila pendistribusian zakat semacam ini dilaksanakan, maka akan sangat membantu program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan, memeratakan pendapatan, dan mempersempit kesenjangan antara kelompok kaya dan miskin.


Indonesia merupakan negara dengan jumlah Muslim terbesar di dunia dan harus memiliki peran aktif dalam perwujudan kesejahteraan masyarakat dengan pengoptimalan potensi zakat. Potensi ini tentu saja dianggap jelas mampu mewujudkan pengentasan kemiskinan, tetapi melalui pengelolaan dan mekanisme yang tepat dan mempunyai hasil baik. Potensi zakat yang bisa dikembangkan untuk mengentaskan kemiskinan adalah zakat yang memiliki sifat produktif. Maka dapat disimpulkan bahwa zakat produktif adalah pemberian yang dapat membuat penerimanya menghasilkan sesuatu secara terus-menerus, dengan harta zakat yang telah diterimanya.


Dengan kata lain, zakat di mana harta atau dana zakat yang diberikan kepada para mustahik tidak dihabiskan, akan tetapi dikembangkan dan digunakan untuk membantu usaha mereka. Sehingga dengan usaha tersebut, mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup secara terus menerus. Pendayagunaan zakat produktif melalui cara atau usaha dalam mendatangkan hasil dan manfaat yang lebih besar serta lebih baik. Pemanfaatan zakat harta sangat targantung pada pengelolaannya. Apabila pengelolaannya baik, pemanfaatannya akan dirasakan masyarakat. Pemanfaatan zakat ini, biasanya berbeda dari satu daerah ke daerah lain. Dari penelitian lapangan yang dilakukan diketahui bahwa pada umumnya bahwa penggunaan zakat harta di antaranya untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. Seperti dipergunakan usaha pertanian, peternakan, pemberian lahan dalam  luas tertentu untuk digarap penerima dan hasil lahan merupakan hak pengelola atau penerima tersebut dan usaha kecil lainnya.


Dengan demikian, zakat produktif dilakukan dalam rangka mewujudkan salah satu tujuan disyariatkannya zakat, yaitu mengentaskan kemiskinan umat secara bertahap dan berkesinambungan. Dengan cara itu, secara langsung membantu program pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan.

 

Risma Savhira adalah Mahasiswa Pascasarjana  Program Studi Ekonomi Islam di Universitas Airlangga, Surabaya.


Editor:

Opini Terbaru