• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 27 April 2024

Pantura

Margaret Dorong Pemenuhan Rehabilitas bagi Korban Kekerasan Seksual

Margaret Dorong Pemenuhan Rehabilitas bagi Korban Kekerasan Seksual
Anggota KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah. (Foto: NOJ/jatimnow.com)
Anggota KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah. (Foto: NOJ/jatimnow.com)

Lamongan, NU Online Jatim

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemenuhan hak pendampingan atau rehabilitasi psikologis bagi korban kekerasan seksual maupun fisik.


Hal itu disampaikan oleh anggota KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah saat berkunjung ke Lamongan. Pasalnya, kasus ini bisa kembali terjadi bila tidak dilakukan pendampingan psikologis. Bahkan korban juga bisa menjadi pelaku suatu saat nanti bila tanpa pendampingan.


Menurut wanita yang juga Ketua Umum Fatayat NU ini, kasus tersebut tidak hanya menyasar pada anak perempuan, tapi juga anak laki-laki sebagai korbannya.


"Kasus ini banyak sekali terjadi di semua lini, baik di rumah, sekolah dan pondok pesantren (Ponpes). Kenyataannya korbannya saat ini tidak hanya anak perempuan tapi juga laki-laki," ujarnya yang dilansir dari jatimnow.com, Senin (08/01/2024).


Margaret mengungkapkan, apabila dahulu anak laki-laki aman, sedangkan anak perempuan yang harus dilindungi lebih terkait dengan kekerasan seksual.


"Namun saat ini anak laki-laki pun juga mesti kita lindungi. Karena hari ini banyak pedofilia yang juga menyasar tidak hanya anak perempuan tapi juga anak laki-laki," terangnya.


Ia menjelaskan, fenomena kekerasan seksual banyak sekali penyebabnya di antaranya karena pornografi dan sistem yang tidak kuat. "Jadi penyebabnya tidak bisa terus digeneralisasikan karena tergantung pada situasi di masing-masing kekerasan itu terjadi," tuturnya.


Agar pelaku tidak lagi mengulangi kembali perbuatannya, Margaret berharap, korban dan pelaku harus mendapatkan pendampingan psikologis yang serius.


"Artinya tidak pelaku yang harus mendapatkan rehabilitasi psikologis tapi juga si korban. Karena bisa jadi korban menjadi pelaku suatu saat nanti bila tanpa pendampingan," pungkasnya.  


Pantura Terbaru