• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Selasa, 23 April 2024

Pantura

Seruan Kopri, Perempuan tanpa Kekerasan dan Pengesahan RUU PKS

Seruan Kopri, Perempuan tanpa Kekerasan dan Pengesahan RUU PKS
Ainur Rodhiyah, Kader Kopri Bojonegoro. (Foto: NOJ/ Luluk Ni'matul Rohmah).
Ainur Rodhiyah, Kader Kopri Bojonegoro. (Foto: NOJ/ Luluk Ni'matul Rohmah).

Bojonegoro, NU Online Jatim

Pengurus Cabang (PC) Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Putri (KOPRI) Kabupaten Bojonegoro menyuarakan kampanye 16 hari tanpa kekerasan terhadap perempuan melalui media social. Seruan ini dilaksanakan bersama seluruh anggota Kopri se-Nusantara, mulai tanggal 25 November sampai 10 Desember 2020.

 

Kegiatan yang mengusung tema "Bersama KOPRI Membangun Negri" ini merupakan rangkaian acara menuju Hari Lahir (Harlah) KOPRI yang ke-53. 

 

Ainur Rodhiyah, Ketua Panitia kegiatan mengatakan, seruan ini mengikuti instruksi KOPRI Pusat tentang aksi kampanye 16 hari tanpa kekerasan terhadap perempuan dengan maksud mendorong agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan. Kampanye 16 Hari anti kekerasan terhadap Perempuan ini sudah menjadi agenda tahunan di Indonesia maupun di dunia sejak 2003 lalu.

 

"Di Bojonegoro sendiri bentuk kegiatannya berupa aksi atau bentuk sikap oleh Kopri Bojonegoro. Dalam hal ini karena melihat masih maraknya kekerasan terhadap perempuan, namun sangat minim perlindungan oleh payung hukum. Jadi kami sangat berharap dan mendorong agar RUU PKS segera disahkan," jelas Ainur Rodhiyah, Kamis (04/12/2020).

 

Lebih lanjut, perempuan yang akrab disapa Iin ini menyebut, kegiatan ini adalah bentuk kerja sama antara Komnas Perempuan dengan organisasi masyarakat sipil untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.

 

Kopri juga menuntut adanya kegiatan bersama untuk menjamin perlindungan lebih baik bagi korban yang sudah mampu melampaui pengalaman kekerasan. "Maka penting bagi pemerintah untuk segera memberikan payung hukum bagi korban dengan pengesahan RUU PKS. Kita menyadari betul bahwa pentingnya menggalang gerakan solidaritas dan menumbuhkan kesadaran bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran HAM. Kita juga harus terlibat aktif sesuai kapasitas kita sebagai upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan," lanjutnya.

 

Iin berharap, pendampingan pada perempuan yang mendapat kekerasan dapat dimaksimalkan. Dalam memperjelas tugasnya, Dinas Kesehatan perlu memetakan pelatihan yang tepat sebagai peningkatan kapasitas petugas.

 

 

Satuan tugas perlindungan anak (Satgas PPA) yang telah dibentuk dan tersebar di desa bisa diperjelas tugasnya dalam bersosialisasi, pendampingan, dan pengawalan pada perempuan dan anak korban kekerasan. 

 

"Peran masyarakat juga penting, dan perlu adanya dorongan agar masyarakat berani mengatakan tidak pada kekerasan. Masyarakat juga perlu memahami tupoksinya dalam menjaga kesehatan reproduksi untuk ke depan dan pentingnya peran perempuan di bidang sosial. Sehingga outputnya, angka kekerasan di Bojonegoro dapat menurun, dan korban kekerasan juga dapat diterima kembali di masyarakat," pungkas Iin.

 

Penulis: Luluk Ni'matul Rohmah

Editor: Romza


Editor:

Pantura Terbaru