• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 19 April 2024

Pantura

Tolak UU Cipta Kerja, Ini Pandangan Sarbumusi Tuban

Tolak UU Cipta Kerja, Ini Pandangan Sarbumusi Tuban
Ketua DPC Sarbumusi NU Kabupaten Tuban, Irhamsyah. (Foto : NOJ/ Mochamad Nur Rofiq).
Ketua DPC Sarbumusi NU Kabupaten Tuban, Irhamsyah. (Foto : NOJ/ Mochamad Nur Rofiq).

Tuban, NU Online Jatim

Dewan Pimpinan Cabang Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (DPC Sarbumusi NU) Kabupaten Tuban memandang perlu mengambil sikap terkait disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu.

 

Ketua DPC Sarbumusi NU Kabupaten Tuban, Irhamsyah secara tegas menolak UU Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan Omnibus Law. Pihaknya mengklaim, UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan secara jelas dan nyata telah mendegradasi hak-hak dasar pekerja atau buruh jika dibandingkan dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

 

"Yang menjadi dasar DPC Sarbumusi-NU Kabupaten Tuban menolak Omnibus Law diantaranya adalah soal upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK) dihapus. Sedangkan ketentuan upah minimum kabupaten (UMK) ada persyaratan tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan sebelumnya," ujar Irhamsyah, Kamis (08/10/2020).

 

Ia menambahkan, yang mendasari penolakan lainnya adanya pengurangan besaran nilai pesangon, waktu pekerja terlalu eksploitatif, dan PKWT kontrak kerja tanpa batas. Sementara outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha.

 

"Padahal dalam ketentuan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tenaga kerja dari perusahaan penyedia jasa pekerja (outsourcing) hanya boleh dipekerjaan yang bersifat penunjang dan di lakukan secara terpisah dari pekerjaan utama. Sedangkan dalam ketentuan UU Cipta Kerja outsourcing bisa untuk semua jenis pekerjaan," bebernya.

 

 

Pihaknya juga menyoal terkait tenaga kerja asing yang bebas masuk. Dalam ketentuan pasal 42 ayat 1 UU nomor 13 th 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki ijin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

 

"Tetapi dalam omnibus law hanya mewajibkan pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing," tandas Irham.

 

Untuk itu, DPC Sarbumusi-NU Kabupaten Tuban mendesak presiden RI menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)  pembatalan UU Cipta Kerja.

 

Kontributor: Mochamad Nur Rofiq

Editor : Romza


Editor:

Pantura Terbaru