• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Parlemen

Begini Cara Ponorogo Kikis Ego Sektoral untuk Kemajuan Pariwisata

Begini Cara Ponorogo Kikis Ego Sektoral untuk Kemajuan Pariwisata
Rapat paripurna dua raperda di DPRD Ponorogo. (Foto: NOJ/Zen Muhammad)
Rapat paripurna dua raperda di DPRD Ponorogo. (Foto: NOJ/Zen Muhammad)

Ponorogo, NU Online Jatim
Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus berikhtiar membangun kawasan setempat. Kali ini, pihak eksekutif dan legislatif membahas dua Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang akan menjadi faktor penting dalam membangunan.

 

Sebagai bukti keseriusan, kedua institusi melanjutkan pembahasan dua Raperda yang dibahas pada Rapat Paripurna DPRD. Kegiatan berlangsung Senin (13/12/2021). 

 

Kedua raperda yang dibahas adalah Raperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Ponorogo (Ripardakab) tahun 2022-2025 dan Perubahan Atas Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sari Gunung. 

 

Dalam Paripurna tersebut, pihak DPRD menyampaikan pandangan umum dari sejumlah fraksi. Masing-masing juru bicara menyatakan berbagai hal terkait kedua aturan yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

 

Berbagai masukan dan pertanyaan disampaikan juru bicara fraksi. Ada yang membahas ayat per ayat, definisi dan ada pula yang mempertanyakan status tanah Gunung Gamping.

 

Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto menuturkan hal tersebut nantinya masih akan ada pembahasan selanjutnya. Karena di sisi legal formalnya dari naskah akademik dan dari sisi legal draftingnya sudah memenuhi pembentukan peraturan daerah. 

 

"Apa jawaban eksekutif nanti atas catatan catatan kekurangan dalam perda tadi. Kemudian apakah fraksi-fraksi setuju bila dibentuk panitia khusus atau pansus," katanya.

 

Sunarto mengungkap pihak pemda harus memperhatikan dampak sosial, ekonomi dan lainnya, atas perubahan Perda yang dimaksud. Yaitu dengan adanya perubahan dua Raperda terutama Perumda dapat memberikan kontribusi terhadap PAD dan berdampak positif kepada masyarakat sekitar. Begitu juga tentang Raperda perubahan pariwisata.

 

"Bagaimana wisata yang sudah ada ini dapat dimaksimalkan kita payungi dengan regulasi yang ada. Sehingga bisa terintegrasi antara kegiatan yang satu dengan yang lain tidak ego sektoral masing masing. Ada keterpaduan dengan adanya Ripardakab ini baik dari sisi infrastrukturnya maupun lain-lain," jelasnya. 

 

Sementara itu, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko menyatakan untuk prosesnya memang harus seperti itu. Yakni saling memberikan masukan. 

 

"Dari DPRD kita memohon arahan-arahan sehingga ada pandangan umum fraksi ini. Sehingga antara eksekutif dan legislatif ini bisa satu tujuan," ucap Kang Giri, sapaannya. 

 

Kemudian untuk wisata, Kang Giri menegaskan strateginya ada pada visi dan misinya. Antara lain adalah adanya keseiringan berbagai kondisi. Yaitu antara Ponorogo sebagai kota budaya yang santri dan punya alam yang indah. Inilah yang disebutnya akan menjadi pemikat wisata di Ponorogo.

 

"Nah, dengan adanya Ripparda maka akan menjadi acuan dalam menggarap sektor pariwisata. Ego sektoral harus hilang, rakyat juga mendukung, semua satu visi. Sehingga ketika kita bicara wisata, ya semua hal mengarah ke situ," paparnya. 

 

Dia menambahkan untuk persoalan Sari Gunung, juga harus dibahas secara rinci. Hal itu agar ketika membangun dan memperbesar lokasi yang ada. 

 

"Maka yang dilakukan pemerintah adalah hal yang benar dan sesuai dengan ketentuan hokum, serta tidak melanggar hukum," pungkasnya.

 

Editor: Nur Faishal

 

 


Parlemen Terbaru