• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Parlemen

Perda PMI Disahkan, F-PKB Jatim Harap Tidak Ada Kekerasan dan Ekploitasi

Perda PMI Disahkan, F-PKB Jatim Harap Tidak Ada Kekerasan dan Ekploitasi
Pengesahan Perda PMI. (Foto: NOJ/Totok)
Pengesahan Perda PMI. (Foto: NOJ/Totok)

Surabaya, NU Online Jatim

DPRD Jawa Timur berhasil mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

 

Pengesahan ini langsung dituangkan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan pimpinan dewan saat sidang paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Senin (21/03/2022). 

 

Dalam hal ini, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) berharap disahkannya Perda PMI dapat menjadi kabar hangan bagi para pekerja imigran Indonesia. Mampu menjadi regulasi dalam meningkatkan taraf hidup para pekerja imigran dan keluarganya, baik itu sebelum berangkat hingga saat kepulangannya. 

 

"F-PKB berharap agar perda ini dapat menjadi instrumen regulasi bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan fungsi perlindungan negara terhadap para PMI di luar negeri beserta keluarganya," kata anggota FPKB, Achmad Amir Aslichin. 

 

Mas Iin sapaan akrabnya mengungkapkan, perda tentang perlindungan PMI ini memang sudah selayaknya disahkan. Mengingat selama ini PMI telah berkontribusi besar dalam peningkatan taraf kesejahteraan enokomi masyarakat, dalam pengiriman uang dari luar negeri maupun devisa. 

 

"Sebab itu F-PKB berharap PMI yang mengalami berbagai praktek kekerasan dan eksploitasi sudah tidak terjadi lagi," ujar politisi asal Sidoarjo ini. 

 

Gubernur Jatim, Khofifah memaparkan dalam Raperda tentang Pelaksanaan Pelindungan PMI ini terdapat tiga hal yang hendak dicapai. Yang pertama yakni terjaminnya pemenuhan hak PMI dan keluarganya sebelum dan setelah bekerja. Kedua yaitu terjaminnya ketersediaan sumber daya manusia, sarana dan prasarna serta  anggaran. Serta yang ketiga yaitu memperkuat kelembagaan penyelenggaraan pelindungan PMI. 

 

“Alhamdulillah Raperda tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) resmi disahkan. Ini menjadi bentuk komitmen kita bersama bahwa kita memberikan pelidungan para pekerja migran kita dari hulu ke hilir. Bahkan bukan hanya pelidungan bagi PMI-nya saja, melainkan juga keluarganya,” papar Khofifah 

 

Khofifah menambahkan di dalam perda PMI ini memuat beberapa ketentuan yang belum diatur dalam Perda sebelumnya yakni Perda No 4 Tahun 2016.  

 

"Beberapa ketentuan tersebut yakni, pembinaan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang tidak hanya dilakukan terhadap calon PMI dan PMI tetapi juga pada keluarganya, melalui pembinaan manajemen ekonomi dan sosial," tambahnya

 

Hal ini dilakukan agar keluarga PMI dapat meningkatkan kesejahteraan selama dan sepulang PMI dari bekerja di luar negeri. 

 

“Hak ini sekaligus sebagai implementasi konvensi ILO 1990 yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017,” pungkasnya. 


Parlemen Terbaru