Patuhi Instruksi Mendagri, Tempat Ibadah di Pamekasan Diminta Tutup Sementara
Rabu, 7 Juli 2021 | 14:30 WIB
Lina Aulia
Kontributor
Pamekasan, NU Online Jatim
Merespons kasus Covid-19 di Kabupaten Pamekasan yang kembali meningkat, Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam meminta agar tempat ibadah ditutup sementara. Hal itu juga sebagai dasar untuk menyukseskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Tempat-tempat ibadah untuk sementara ditutup. Masyarakat hendaknya memaksimalkan kegiatan ibadah di rumah saja bersama anggota keluarga dengan penerapan protokol kesehatan,” kata Baddrut Tamam, Selasa (06/07/2021).
Ra Baddrut menjelaskan bahwa larangan kegiatan ibadah di tempat ibadah mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021, Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/379/KPTS/013/2021, serta Surat Edaran Bupati Pamekasan nomor 188/384/432.013/2021.
“Imbauan tersebut kami sampaikan kepada ketua takmir Masjid Agung Asy-Syuhada Pamekasan, seluurh takmir masjid, dan seluruh pimpinan tempat ibadah di Kabupaten Pamekasan,” jelasnya.
Peraturan tersebut adalah sebagai upaya pemerintah guna menekan penyebaran Covid-19.
“Selain itu, kami juga meningkatkan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan. Serta menggencarkan vaksinasi ke seluruh masyarakat di Pamekasan,” pungkasnya.
Data pada Rabu (07/07/2021) menyebutkan bahwa status suspect di Pamekasan sebanyak 1.508 orang, meliputi sebanyak 16 orang dalam tahap pengawasan, 111 orang meninggal dunia, serta sebanyak 1.381 orang lainnya dinyatakan selesai pengawasan atau negatif Covid-19.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Mensyukuri Nikmat Kemerdekaan dengan Hikmah Pahlawan
2
D Zawawi Imron Ceritakan Proses Kreatifnya Menulis Puisi atau Syair
3
Jurnalis Aktif di Palestina Tewas Diserang Israel, Ini Pesan Terakhirnya
4
Presiden Peru Kunjungi Indonesia, Tegaskan Dukungan Bersama untuk Palestina
5
Spesial HUT ke-80 RI, Trans Jatim Beri Layanan Transportasi Gratis 2 Hari
6
Sarbumusi Komitmen Perkuat Basis Strategis di Sektor Pelabuhan
Terkini
Lihat Semua