• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Pemerintahan

Pemkab Bangkalan Patuhi Pusat Soal Larangan Mudik Lebaran

Pemkab Bangkalan Patuhi Pusat Soal Larangan Mudik Lebaran
NOJ/ Pemkab Bangkalan
NOJ/ Pemkab Bangkalan

Bangkalan, NU Online Jatim

Sekitar 20 hari lagi umat Islam sudah merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah. Dalam buaya Indonesia, sebelum Idul Fitri biasanya masyarakat akan mudik ke kampong halaman untuk merayakan Idul Fitri.

 

Sayangnya, pada tahun 2021 ini, pemerintah pusat meniadakan alias melarang mudik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan kemudian mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk melarang warganya melakukan perjalanan mudik lebaran. Hal itu guna mendukung upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

 

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan Ariek Moien mengatakan bahwa pihaknya tentu akan menindaklanjuti seluruh aturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan. 

 

"Larangan mudik kita akan lanjutkan semuanya, dan kita akan sebar luaskan kepada seluruh instansi dan seluruh masyarakat," katanya dikutip laman Pemkab Bangkalan, Rabu (21/4/2021). 

 

Ia melanjutkan, larangan mudik tersebut dianggap tepat dalam menekan atau menurunkan potensi penyebaran kasus yang dimungkinkan akan mengalami kenaikan jika libur panjang dan mudik lebaran itu diizinkan. 

 

Ia menuturkan bahwa larangan tersebut juga berlaku bagi seluruh pekerja seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, karyawan swasta dan pekerja mandiri untuk tidak berpergian keluar kota selama menjelang maupun sesudah Idul Fitri. Selain itu, larangan tersebut berlaku bagi semua moda transportasi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

 

Adapun untuk penyekatan, pihaknya mengaku masih belum mengetahui, titik mana saja yang akan disekat. Sebab penyekatan itu nantinya pihak kepolisian yang akan menentukan. 

 

"Jadi penyekatan itu masih belum tahu, karena yang menentukan nanti pihak kepolisian," ungkapnya. 

 

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) memutuskan untuk meniadakan perjalanan mudik Lebaran 2021, agar pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 dapat berlangsung optimal. Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat. 

 

"Sesuai arahan dari Presiden rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam rapat tingkat Menteri terkait libur Idul Fitri 1442 H di Jakarta.


Editor:

Pemerintahan Terbaru