Proses MAUWH Tambakberas Jombang Beradaptasi dengan Perkembangan
Jumat, 14 Mei 2021 | 08:30 WIB
Syaifullah
Kontributor
Jombang, NU Online Jatim
Perkembangan dunia pendidikan di Tanah Air sangat rentan dengan aturan yang berlaku. Bila aturan yang diberlakukan tidak terlalu drastis, atau bahkan mendukung kebijakan sebelumnya, tentu tidak menjadi masalah. Yang parah adalah kalau aturan justru bertolak belakang dengan kebijakan sebelumnya.
Hal ini pula yang melingkupi dunia pendidikan, khususnya lembaga pendidikan Islam seperti madrasah aliyah. Kebijakan pemerintah menyangkut regulasi dunia pendidikan berjalan dinamis.
“Jika UUSPN tahun 1989 menempatkan MAK sebagai primadona, maka Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas 2003 malah sebaliknya,” kata Ustadz Faizun, Jumat (14/05/2021).
Dalam pandangan Kepala Madrasah Aliyah Unggulan KH Abdul Wahab Hasbulloh atau MAUWH Tambakberas, Jombang tersebut.
“UU Sisdiknas 2003 bahkan tidak memberi ruang bagi keberadaan MAK atau Madrasah Aliyah Keagamaan,” ungkapnya.
Memang dalam UU tersebut istilah MAK masih ada, namun kepanjangannya adalah Madrasah Aliyah Kejuruan, persis SMK.
“Dengan demikian, tidak ada cara lain bagi pengelola MAK, kecuali meleburkannya menjadi salah satu jurusan madrasah aliyah. Sedangkan syarat untuk itu adalah mendirikan MA terlebih dahulu,” katanya.
Namun alumnus pascasarjana Universitas Islam Malang (Unisma) ini terus mengikuti dinamika yang ada sembari terus melakukan inovasi.
“Atas izin Allah yang dibarengi dengan kekompakan seluruh stakeholders, tanggal 1 Juli 2010 Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur mengeluarkan izin operasional Madrasah Aliyah Wahab Hasbulloh atau MAWH. Hal ini sekaligus menandai perubahan nama madrasah, dari MAK menjadi MAWH,” terang dia.
Selanjutnya, 25 April 2016 nama madrasah berubah menjadi Madrasah Aliyah Unggulan KH Abd Wahab Hasbulloh Bahrul Ulum Tambakberas Jombang.
Kepada media ini, Ustadz Faizun mengemukakan dua alasan mengapa nama itu yang dipilih. Bahwa pertama dengan menyematkan kata ‘unggulan’ diharapkan semangat semua pengelolanya makin terpacu untuk lebih cepat melakukan perubahan ke arah kemajuan.
“Sedangkan alasan kedua adalah untuk lebih menghormati sang pemilik nama, dengan menyematkan gelar kehormatan dan melengkapi bagian namanya,” pungkasnya.
Terpopuler
1
PCNU Nganjuk Apresiasi 7 Kader Lolos Beasiswa Keagamaan PWNU Jatim
2
Paradoks Palestina: Dukungan Muslim yang Pincang
3
Tidak Menghadiri Undangan Pernikahan Sebab Tak Punya Uang, Bolehkah?
4
Resmi Dilantik, Fatayat NU Magetan Miliki Program Unggulan Mahabah
5
Peduli Lingkungan, MWCNU dan Banser di Bangkalan Bersih-bersih Pelabuhan
6
Kedung Cinet, Merasakan Eksotisme Miniatur Grand Canyon di Jombang
Terkini
Lihat Semua