• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Pendidikan

UIN Malang Optimalisasi Proses Kenaikan Jabatan Dosen

UIN Malang Optimalisasi Proses Kenaikan Jabatan Dosen
UIN Malang optimalisasi proses kenaikan jabatan dosen. (Foto: NOJ/humas)
UIN Malang optimalisasi proses kenaikan jabatan dosen. (Foto: NOJ/humas)

Malang, NU Online Jatim
Prof. Dr. Achmad Sani Supriyanto, SE, M.Si, Guru Besar Fakultas Ekonomi serta Kepala Prodi S2 Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang sekaligus Tim PAK Penilaian Dosen Nasional RistekDikbudn mengatakan, perubahan kebijakan tentang kepangkatan dosen seusai dengan keluarnya aturan kepangkatan yang baru PO PAK 2019 berikut Suplemen+ Penyesuaian 2022, yang efektif per Juli 2022.


“Untuk itu perguruan tinggi dan para dosen harus mengetahui dan menyesuaikan dengan aturan kepangkatan tersebut, agar mengurus kepangkatan lebih lancar,” katanya.


Paparan tersebut disajikan dalam kegiatan ‘Optimalisasi Proses Pengurusan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen, Biro Umum, Kepegawaian, Dan Keuangan’ di Universitas Jember (UNEJ). Kegiatan yang di hadiri oleh sekitar 42 pegawai di Biro Biro Umum, Kepegawaian, dan Keuangan ini berlangsung selama 2 hari mulai Jum’at hingga Ahad (09-11/12/2022) di Hotel Grand Valonia Jember.


Dalam presentasinya, Prof. Sani mengingatkan bahwa perlunya penyamaan persepsi baik dosen maupun tim teknis di biro kepegawaian untuk dapat memahami aturan perubahan PO PAK ini, secara benar sehingga tidak menimbulkan adanya kesalah pahaman.


“Dalam peraturan tersebut ada 5 item yang berubah diantaranya, berkaitan dengan proporsi nilai KUM penulis karya ilmiah, dimana penulis pertama dan koresponding author mempunyai nilai yang sama,” ungkapnya.


Perubahan lainnya untuk yang loncat jabatan dari rektor ke Guru Besar, maka syarat khususnya mempunyai karya ilmiah atau artikel di jurnal Internasional bereputasi minimal 4 karya ilmiah dan 50% diantaranya wajib SJR diatas 0,4.


“Demikian juga loncat jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala, maka harus mempunyai karya ilmiah atau artikel di jurnal internasional bereputasi minimal 2 karya ilmiah dan 50% diantaranya wajib SJR diatas 0,4,” terangnya.


Sementara itu, untuk dosen yang belum 3 tahun lulus S3 (Doktor) juga bisa mengajukan ke Guru Besar dengan melampirkan karya ilmiah atau artikel di jurnal Internasional bereputasi sebagai syarat khusus minimal 2 jurnal dengan SJR 0,10 atau WoS, JIF 0,05.


“Sedangkan karya ilmiah atau artikel selama studi S3 tidak dapat diajukan sebagai syarat khusus,” paparnya.


Yang tidak kalah pentingnya, yang dimaksud dengan syarat khusus dipastikan bahwa adanya kesesuaian karil/artikelnya dengan keilmuan S3 (disertasi), adanya proses review yang benar, artikel ditulis sesuai dengan penulisan kaidah ilmiah (IMRAD), dan tidak ditemukan format/ gaya selingkung dan lay-out yang berbeda-beda.


Kegiatan ini di buka secara resmi oleh Wakil Rektor II Bidang Keuangan Dan Perencanaan UNEJ, Prof. Dr. drg. Sri Hernawati, M.Kes. Dalam sambutannya Prof. Hernawati menekankan pentingnya bagian kepegawaian dan juga para dosen untuk memahami aturan PO PAK yang baru ini agar mempermudah dalam mengajukan kepangkatannya.


“Aturan ini sebenarnya lebih memudahkan dan mempercepat proses kepangkatan dosen,” urainya.


Pihaknya berharap agar semua tenaga kepegawaian di UNEJ untuk menyimak materi yang di sampaikan oleh Prof Sani sebagai Tim PAK Penilaian Dosen agar ada penyamaan persepsi tentang aturan tersebut.


“Kegiatan ini dapat meningkatkan dan mempercepat kepangkatan para dosen untuk segera ke Guru Besar serta menambah jumlah Guru Besar yang ada di UNEJ,” pungkasnya.


Pendidikan Terbaru