• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 27 April 2024

Tapal Kuda

Prof Haris Jelaskan Muslim di Eropa Bisa Terapkan Fikih Aqalliyat

Prof Haris Jelaskan Muslim di Eropa Bisa Terapkan Fikih Aqalliyat
Prof Haris saat menjelaskan fikih aqalliyat. (Foto: NOJ/ist)
Prof Haris saat menjelaskan fikih aqalliyat. (Foto: NOJ/ist)

Jember, NU Online Jatim

Ada fikih rukhshah (dispensasi) untuk para muslim di luar negeri. Karena keadaan mereka menghadapi berbagai persoalan yang tidak didapati di Indonesia. Demikian disampaikan oleh Prof Dr KH M Noor Harisudin, Guru Besar UIN KHAS Jember di Auditorium Waginengin University, Belanda.

 

Acara ini diselenggarakan oleh Pengajian Waginengen dengan jumlah hampir 100 mahasiswa yang saat ini sedang kuliah di kampus Waginengen. Acara pengajian diselenggarakan pada Selasa (19/03/2024) ini dimulai jam 17.30 hingga 18.45. Acara berlangsung gayeng dengan beberapa pertanyaan peserta setelah penyampaian materi selesai.  

 

Prof Haris memaparkan beberapa pengalaman ibadah yang dirasakan oleh warga di Belanda, misalnya kesulitan berwudhu. Di Belanda dan negara Eropa yang lain tidak menyiapkan sarana wudhu di tempat-tempat publik. Sehingga, umat Islam harus berwudhu di wastafel dan mengangkat kaki ketika membasuh kaki. Padahal, orang-orang di Belanda menganggap demikian ini sebagai tidak sopan dan mengakibatkan becek.

 

“Dalam konteks inilah, maka berlaku hukum rukhsah. Rukhsah adalah ma syuria li udzrin syaqqin fi halatin khasatin. Sesuatu yang disyariatkan karena udzur masyaqat dalam keadaan tertentu. Dalam konteks wudhu di atas, maka solusinya adalah mashul khuffain atau mengusap dua kaos kaki tanpa harus membuka kaos kaki tersebut,” kata Prof Haris yang juga Wakil Ketua PW Lembaga Dakwah NU Jawa Timur tersebut.

 

Keadaan serupa didapati muslim dalam menjalankan sholat lima waktu. Bagi mahasiswa misalnya ada yang merasa kesulitan melakukan shalat lima waktu secara ada’an karena ada ujian, maka mereka bisa mengambil rukhsah menjama’ shalat tersebut tanpa shalat qasar. Karena mereka dihadapkan sistem kampus yang mengharuskan mereka mengikuti ujian dengan cara tersebut.

 

“Shalat Jum’at juga menjadi kesulitan lain yang dialami muslim Eropa. Mereka dihadapkan pada sistem pekerjaan pada perusahaan yang tidak memungkinkan untuk keluar pada jam shalat Jum’at. Dengan terpaksa, mereka harus memilih tetap bekerja dan meninggalkan shalat atau pilihan kedua, shalat Jum’at dan mereka tidak bekerja,” terangnya. 

 

Demikian juga kesulitan mencari makanan yang benar-benar halal, ketika berada di luar rumah. “Maka yang demikian ini dibolehkan mencari yang ada karena tidak ada pilihan lain. Ini berlaku hukum darurat atau hajat,” ujar Prof Haris yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Kaliwates, Jember itu.

 

Dalam konteks inilah, maka dibutuhkan fikih rukhsah yang disebut dengan fikih aqalliyat. Fikih aqalliyat adalah al-ahkamu al-fiqhiyatu al-mutaaliqatu bil muslimi al-ladzi yaisyu fi biladil Islam. Artinya hukum fikih yang berkaitan dengan muslim yang tinggal di luar negara Islam.

 

“Bagi muslim Eropa mereka dapat mempraktikkan fikih aqalliyat. Dan fikih aqalliyat ini dasarnya adalah maqashid syariah,” ujar Satgas Gerakan Keluarga Maslahat NU Jawa Timur

 

Penulis: M Irwan Zamroni Ali


Tapal Kuda Terbaru