• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Pendidikan

Fiqih Aqalliyat Karya Prof Haris Bahas Problematika Muslim di Luar Negeri

Fiqih Aqalliyat Karya Prof Haris Bahas Problematika Muslim di Luar Negeri
Prof Haris saat menjelaskan isi kitab Fiqih Aqalliyat. (Foto: NOJ/humas)
Prof Haris saat menjelaskan isi kitab Fiqih Aqalliyat. (Foto: NOJ/humas)

Jember, NU Online Jatim

Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember diundang sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan Tadarus Ilmiah Ramadhan yang diadakan oleh IAIN Syarifuddin Lumajang dengan tema Fiqh Aqalliyat: Metode Ijtihad, Produk Hukum dan Tantangan Minoritas Muslim di Berbagai Belahan Dunia. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (04/04/2023) pukul 20.00-22.00 WIB secara online melalui zoom meeting.

 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Prof Dr M Noor Harisudin selaku narasumber, Rektor IAI Syarifuddin Lumajang Drs KH. Satuyar Mufid selaku keynote speech kegiatan tersebut, da’i internasional Lembaga Dakwah PBNU Gus Ahmad Ilham Zamzami yang juga sebagai narasumber, Ketua Yayasan Syarifuddin KH Abdul Wadud Nafis, serta ratusan peserta baik itu mahasiswa IAI Syarifuddin maupun dari luar institusi tersebut.

 

Prof Haris sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa dirinya tergugah untuk menulis Fiqih Aqalliyat dikarenakan berbagai problematika yang dirasakan langsung olehnya dan PCINU di Taiwan.

 

“Kesulitan teman-teman PCINU Taiwan menggugah hati saya untuk menulis. Itu juga menjadi bahan saya untuk menulis buku Fiqih Aqalliyat,” ujar Prof Haris yang juga Guru Besar di UIN KHAS Jember tersebut.

 

Selain itu Prof Haris mengungkapkan alasannya menulis buku Fiqh Aqalliyat ialah dikarenakan adanya 6 juta lebih warga Indonesia yang tinggal di luar negara Islam, baik sebagai mahasiswa, duta besar, pekerja, dan lain sebagainya yang dikenal sebagai komunitas Diaspora. Komunitas Diaspora tentu tidak hanya orang-orang muslim saja, namun non-muslim juga ikut dalam komunitas tersebut.

 

“Jadi mereka itu berkewarganegaraan Indonesia, tapi mereka juga mengambil di bawahnya kewarganegaraan luar negeri Islam yang namanya Permanent Residence (PR). Jadi statusnya di bawah warga negara,” ungkap Prof Haris yang juga Ketua Pengurus Pusat  Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (Ketua PP APHTN-HAN).

 

Adapun juga, Prof Haris mengatakan bahwa buku Fiqih Aqalliyat tersebut ditulis untuk menjawab pertanyaan mengenai bermuslim di luar negeri. Prof Haris memaparkan bahwa dari 193 negara hanya 55 negara yang tergolong muslim dan selebihnya merupakan negara non-muslim dalam arti yang luas.

 

“Jadi pandangan barat terhadap muslim sangat negatif, pernikahan dengan non-muslim, terbatasnya makanan halal, nilai lokal yang tidak sesuai iIlam, konstitusi yang tidak sepenuhnya memihak agama Islam, sebagian warga yang Islamophobia, dan pekerjaan yang bertabrakan dengan agama,” tutur ulama milenial yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitan dan Pelatihan MUI Jawa Timur tersebut.  

 

Tak hanya itu, Prof Haris menambahkan dalam materinya mengenai dalil-dalil yang menguatkan Fiqih Aqalliyat yakni ialah rukshoh yaitu kondisi hajat atau darurat.

 

“Darurat ini memelihara jiwa dari kerusakan atau madharat yang sangat. Saudara-saudara ketika sudah keluar rumah, itu semuanya menjadi sulit, untuk wudhu itu sulit, untuk ibadah itu sulit. Tapi kalau hajat berkaitan dengan kesempatan dan kesulitan,” pungkasnya.


Pendidikan Terbaru