• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Tapal Kuda

Ramai Childfree, LKKNU Pasuruan: Bertentangan dengan Anjuran Rasulullah

Ramai Childfree, LKKNU Pasuruan: Bertentangan dengan Anjuran Rasulullah
Ustadz Nur Khotib, Ketua LKKNU Kabupaten Pasuruan. (Foto: NOJ/Makhfud)
Ustadz Nur Khotib, Ketua LKKNU Kabupaten Pasuruan. (Foto: NOJ/Makhfud)

Pasuruan, NU Online Jatim

Usai influencer Gita Savitri menyatakan memilih gaya hidup childfree, banyak kalangan yang menaruh perhatian khusus pada isu tersebut.

 

Ketua Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, Ustadz Nur Khotib menyebutkan childfree bertentangan dengan anjuran Nabi Muhammad SAW.

 

"Childfree berisi ajakan untuk tidak memiliki anak. Sedangkan Rasulullah SAW memerintahkan para pengikutnya untuk menikahi perempuan subur agar memiliki banyak keturunan," katanya kepada NU Online Jatim, Ahad (12/2/2023).

 

Dirinya juga menceritakan, LKKNU Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Kementerian Agama setempat secara rutin memberikan penyuluhan dan bimbingan bagi calon pengantin.

 

"Agar calon pengantin dalam mewujudkan keluarga maslahah. Salah satu sesi juga membahas  tentang childfree," imbuhnya.

 

Ia juga menyampaikan, perihal Keputusan Muktamar NU ke-28 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta pada tahun 1989 bahwa hukum mematikan fungsi reproduksi untuk berketurunan secara mutlak adalah haram.

 

"Tidak perlu takut memiliki anak. Ayo para calon pengantin dan orang tua harus banyak belajar. Sehingga bisa mengurus dan mendidik anak dengan baik," tandasnya.

 

Di samping itu, Imam Ghazali dalam Ihya' Ulumuddin menjabarkan bahwa ada lima manfaat dalam pernikahan yaitu memiliki anak, meredam syahwat, mengatur urusan rumah, memperbanyak anggota keluarga, dan mendapatkan pahala dari usaha menghidupi keluarga. Dari lima manfaat tersebut, yang paling utama adalah memiliki anak. 


الفائدة الأولى الولد وهو الأصل وله وضع النكاح والمقصود إبقاء النسل وأن لا يخلو العالم عن جنس الأنس

 

Artinya: Manfaat pertama (dari pernikahan) adalah memiliki anak, dan ini manfaat utama/pokok, dan atas dasar anak itu pula pernikahan disyariatkan dengan maksud untuk menetapkan keturunan dan agar alam ini tidak sepi dari jenis manusia. (Ihya Ulumuddin, Dar Ibn Hazm, halaman: 459)


Tapal Kuda Terbaru