• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Keislaman

Childfree dalam Perspektif Hukum Islam

Childfree dalam Perspektif Hukum Islam
Menolak untuk memiliki keturunan menjadi salah fenomena masyarakat modern (Foto:NOJ/klikdokter)
Menolak untuk memiliki keturunan menjadi salah fenomena masyarakat modern (Foto:NOJ/klikdokter)

Oleh: Hasna Ulayya Badi'ah*


Childfree menjadi topik pembicaraan yang ramai diperbincangkan oleh masyarakat
Indonesia khususnya para pasangan muda. Istilah childfree muncul di Indonesia melalui
pernyataan salah seorang publik figur dalam akun media sosialnya, dirinya mengaku sebagai penganut prinsip childfree.


Apakah childfree itu? childfree merupakan sebuah kesepakatan antara pasangan suami
istri yang sudah menikah untuk tidak memiliki anak dalam pernikahannya. Sejak istilah
childfree itu tersebar luas, gaya hidup child-free ini menjadi tren pada generasi milenial di
Indonesia.


Fenomena ini bertolak belakang dengan budaya di Indonesia yang meyakini
bahwa memiliki anak akan membawa rezeki bagi keluarganya, sebagaimana pepatah
mengatakan “banyak anak, banyak rejeki.”. Sedangkan dalam islam memiliki anak
merupakan cara untuk menjaga keturunan (hifz al-nasb) dalam Maqashid Al-Syariah (tujuan
yang ingin dicapai oleh syariat agar kemaslahatan manusia bisa terwujud).


Dalam Al-Qur’an dan Hadis diterangkan bahwa memiliki keturunan bukan sebuah
kewajiban, melainkan hanya merupakan sebuah anjuran. Sehingga childfree tidak termasuk
perbuatan yang dilarang, karena setiap pasangan suami istri memiliki hak untuk
merencanakan dan mengatur kehidupan rumah tangganya sendiri termasuk memiliki anak
atau keturunan. 


Meskipun tidak ada ayat yang secara langsung melarang childfree, tetapi pilihan untuk childfree bisa dikatakan sebagai pilihan yang tidak bijaksana karena Allah SWT
dan Rasulullah menyukai hambanya yang memiliki keturunan. Sebagaimana hadis nabi :


قَالَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ


Artinya: Rasulullah SAW bersabda: Nikahilah wanita-wanita yang penyayang dan subur (banyak keturunan), karena aku akan berbangga kepada umat yang lain dengan banyaknya kalian (H.R Abu Daud).


Beberapa ulama berpendapat, untuk dapat mengetahui hukum
childfree dalam Islam, kita harus terlebih dahulu mengetahui sebabnya. Karena sebab yang
berbeda akan menghasilkan hukum childfree yang berbeda juga. Jika sebabnya sudah
memenuhi kategori darurat, maka childfree dapat dianggap sebagai kebolehan.


Contoh penyebab childfree yang di perbolehkan yaitu ketika ada seorang perempuan yang sudah menikah, jika ia mengandung atau hamil membuat nyawanya terancam, maka ia
diperbolehkan untuk childfree. atau jika terjadi kekacauan di suatu negara yang kekurangan
sumber sandang, pangan, papan, dan keamanan, maka childfree juga diperbolehkan karena
negara tersebut sedang mengalami keadaan darurat. 


Adapun contoh penyebab childfree yang tidak diperbolehkan yaitu jika ada seorang wanita yang sudah menikah, kemudian ia memutuskan untuk tidak mempunyai anak (childfree), hanya karena khawatir bentuk tubuhnya akan berubah setelah hamil dan melahirkan seorang anak, maka alasan ini tidak dapat dibenarkan.


Atau jika seorang wanita ingin mengejar karir yang tinggi hingga membuatnya tidak ingin mempunyai anak (childfree), karena menurutnya anak dianggap sebagai hal yang merepotkan dan bisa mengganggu aktivitasnya. Maka alasan tersebut juga tidak dapat diterima.


Seseorang yang memilih untuk childfree tidak boleh langsung dianggap sebagai hal
yang buruk. Mungkin ada sebab yang dimiliki oleh orang tersebut, sehingga orang tersebut
mengambil keputusan untuk childfree. Dan bisa saja ketika seseorang berkata hari ini ia
memilih untuk childfree, mungkin di kemudian hari dia akan berubah pikiran. Atau bahkan
sebaliknya, seseorang yang awalnya ingin memiliki anak, bisa saja berubah pikiran untuk
childfree.


Dengan demikian hukum dalam islam mengenai childfree ini diperbolehkan (mubah)
dan dapat berubah sesuai dengan kondisi atau sebabnya. Childfree dengan sebab darurat
maka itu di perbolehkan. Sedangkan childfree itu dilarang jika bertentangan dengan
Maqashid Al-Syari’ah dan bukan karena sebab darurat. 


Childfree ini akan berdampak pada keharmonisan rumah tangga maupun hubungan sosial, baik hubungan dengan keluarga ataupun masyarakat yang ada di lingkungan tempat tinggal, tempat kerja serta hubungan dengan para kerabat. Sehingga orang yang memilih untuk childfree ini harus benar-benar memiliki kesiapan mental dan dukungan dari pasangan maupun keluarga.


*Mahasiswi S1 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta


Keislaman Terbaru