Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network

Keislaman

Penjelasan Lengkap Perbedaan Muhrim dan Mahram

Ada sejumlah orang yang tidak boleh dinikah. (Foto: NOJ/VId)

Jauh berabad-abad yang lalu, penduduk jazirah Arab terkenal dengan keindahan bahasanya, bahkan semenjak kecil pun mereka sudah pandai dalam berbahasa maupun bersyair. Mereka juga kerap diundang para raja untuk membacakan syair di istana.  

 

Dalam bahasa Arab perbedaan harakat dapat mempengaruhi suatu makna kalimat atau kata, seperti al-birru (kebaikan), al-barru (daratan), dan al-burru (gandum).

 

Seiring berjalannya waktu, sering ditemukan orang berkata ‘muhrim’ padahal pada hakikatnya yang dimaksud ‘mahram’, ataupun sebaliknya.

 

Artikel diambil dariJangan Keliru, Ini Beda Mahram dan Muhrim!

 

Maka dari itu sedikit akan dikupas siapakah muhrim itu dan siapakah mahram dalam pandangan Islam.

 

  1. Muhrim

 

Istilah muhrim familier dalam pelaksanaan ibadah haji/umrah, yakni ihram (tahapan awal seseorang menunaikan haji/umrah). Orang yang sedang melaksanakan ihram disebut muhrim (orang yang ihram)  

 

  1. Mahram

Sementara istilah mahram dijumpai dalam pembahasan nikah.

Mahram ialah perempuan yang tidak boleh dinikahi (dalam permasalahan nikah) atau perempuan yang tidak dapat membatalkan wudlu ketika bersentuhan dengan lawan jenisnya (dalam permasalahan bersuci).

 

Dua orang yang punya hubungan mahram diperbolehkan menyentuh satu sama lain, baik bersalaman atau lainnya.

 

Lalu siapakah orang yang tergolong mahram dalam kaca mata syariat?

 

Mahram terbagi menjadi 3 macam. Berikut penjelasannya sebagaimana disarikan dari kitab Hasyiah Al-Bujairimi.  

 

Baca JugaSelaksa Hikmah di Balik Larangan Zina

 

Pertama, mahram sebab nasab  

 

تحرم نساء القرابة الا من دخلت تحت ولد العمومة او الخوولة  

 

Artinya: Seluruh perempuan kerabat atau saudara itu mahram terkecuali perempuan yang masuk di bawah mulai dari anak bibi/sepupu (dari ayah) dan anak bibi/sepupu (dari ibu) sampai ke bawah.  

 

Dalam garis besar ada 7 golongan:

  1. Ibu, nenek, sampai ke atas
  2. Anak perempuan, cucu, sampai ke bawah
  3. Saudara perempuan
  4. Anaknya saudara laki-laki sampai ke bawah.
  5. Anaknya saudara perempuan sampai ke bawah.
  6. Bibi (dari ayah). Namun, mulai dari anak bibi (sepupu) sampai ke bawah tidaklah mahram sehingga boleh untuk dinikahi.
  7. Bibi (dari ibu). Namun, mulai dari anak bibi (sepupu) sampai ke bawah tidaklah mahram sehingga boleh untuk dinikahi  

 

Kedua, mahram sebab susuan (saudara susuan)

 

    يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب  

 

Artinya: Perempuan mahram sebab susuan itu adalah perempuan yang mahram sebab nasab.  

 

Mahram sebab susuan itu sama dengan apa yang terdapat dalam mahram sebab nasab Sebagaimana yang telah di jelaskan di atas.  

 

Baca JugaPandangan Islam terhadap Pelaku Selingkuh dan Pelakor

 

Ketiga, mahram sebab nikah

1. Mertua

2. Anak tiri (jika sudah sang ayah tiri sudah berhubungan badan dengan istrinya)

3. Ibu tiri

4. Menantu

5. Saudara perempuanya istri.   

 

Semuanya ini (mahram sebab nasab, nikah, susuan) dihukumi mahram yang bersifat selamanya. Terkecuali saudara perempuannya istri. Jika istri meninggal atau ditalak (dicerai) maka saudara perempuan (mantan) istri menjadi halal untuk dinikahi.  

 

Adapun pengecualian dari sekian perempuan mahram (mahram sebab nasab, nikah, susuan) yang berarti sama sekali tidak dihukumi mahram, diperbolehkan untuk dinikahi ada 7 macam:  

  1. Anak angkat
  2. Anak perempuan dari bapak tiri/ibunya bapak tiri
  3. Anak perempuan dari ibu tiri/ibunya ibu tiri
  4. Anak perempuanya menantu perempuan/ibunya menantu perempuan
  5. Anak perempuanya menantu laki-laki/ibunya menantu laki-laki
  6. Istri dari anak tiri
  7. Istrinya ayah tiri.  

Waallahua'lam. Semoga bermanfaat.

Syaifullah
Editor: Syaifullah

Artikel Terkait