Malang, NU Online Jatim
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Malang, KH Isroqunnajah bersama Wali Kota Malang, H Sutiaji menandatangani dokumen penyerahan barang milik daerah Kota Malang kepada PCNU Kota Malang, bertempat di Aula Lantai 3 Kantor PCNU Kota Malang, Rabu (03/11/2021) malam.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Turut hadir pada kesempatan ini Rais Syuriah PCNU Kota Malang, KH Chamzawi, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, beserta tokoh-tokoh lainnya.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
"Alhamdulillah, ini merupakan hal yang sangat kita tunggu-tunggu sebelumnya. Tanah yang digunakan sebagai Kantor PCNU Kota Malang ini sudah dihibahkan oleh Pemkot Malang kepada PCNU Kota Malang," kata KH Isroqunnajah kepada NU Online Jatim.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Gus Is sapaan akrabnya mengisahkan bahwa tanah ini sudah digunakan sejak sekitar tahun 1960-an.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
"Tanah ini sudah kita pakai menjadi Kantor bersama PCNU Malang Raya kala itu, sebelum akhirnya ada pemekaran kota dan kabupaten," imbuhnya.
Wakil Rektor 4 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang tersebut juga menceritakan bahwa terdapat banyak tokoh yang menginisiasi tentang pembangunan Kantor PCNU Malang saat itu diantaranya yakni KH M Tholhah Hasan dan KH Hasyim Muzadi.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
"KH M Tholhah Hasan dan KH Hasyim Muzadi mendukung proses pembangunan kantor ini, walaupun saat itu statusnya masih sewa dan harus bayar setiap tahunnya," tambahnya.
Gus Is juga mengatakan bahwa, jauh-jauh hari sebelum H Sutiaji menjabat sebagai Wali Kota Malang, pihaknya sudah melakukan pembahasan agar tanah tersebut dihibahkan kepada PCNU Kota Malang.
"Alhamdulillah, responnya positif dan kami tindaklanjuti dengan surat resmi, Juli tahun kemarin," jelasnya.
Menurut informasi yang didapat oleh NU Online Jatim, selain tanah yang digunakan PCNU Kota Malang terdapat tanah hibah lainnya yakni MWC NU Blimbing, MWC NU Lowokwaru, MWC NU Kedungkandang, dan MWC NU Klojen.
Sementara itu, Wali Kota Malang, H Sutiaji mengatakan bahwa Pemkot Malang berharap tanah hibah ini bisa dimaksimalkan fungsinya oleh masyarakat.
"Jadi saat ini kita lagi ada pembenahan masalah aset. Perlu diketahui bahwa yang melatari aset menjadi sertifikat yakni nilai manfaat yang kuat, memastikan tidak ada alih fungsi, serta peningkatan pendapatan daerah," tutur Sutiaji.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND