Matraman

Ramadlan, Fatayat NU Madiun Sajikan Ngaji Fiqih Wanita secara Virtual

Rabu, 14 April 2021 | 20:00 WIB

Ramadlan, Fatayat NU Madiun Sajikan Ngaji Fiqih Wanita secara Virtual

Indah Bilqis Rosyidah, pengurus PC Fatayat NU Kabupaten Madiun. (Foto: NOJ/ Mirna Nur Asyiah)

Madiun, NU Online Jatim

Forum Daiyah Fatayat (Fordaf) Pimpinan Cabang (PC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Madiun mengadakan kegiatan ‘Safari Dakwah’ secara virtual. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengisi dakwah pada bulan Ramadlan 1442 Hijriyah ini. 

 

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Materi dalam safari dakwah tersebut yang pertama adalah kajian kitab tentang fiqh wanita dan yang kedua adalah kuliah tujuh menit (kultum) seputar Ramadlan. Kajian kitab serta kultum tersebut diisi oleh pemateri dari Tim Fordaf PC Fatayat NU Kabupaten Madiun.

 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

Safari dakwah ini akan ditayangkan di Channel Youtube Fatayat NU Kabupaten Madiun sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

 

ADVERTISEMENT BY OPTAD

"Kegiatan safari dakwah ini merupakan realisasi dari program-program bidang dakwah PC Fatayat. Selain itu dengan adanya kegiatan ini juga dapat membangun silaturahmi dengan seluruh kader PC Fatayat," tutur Indah Bilqis Rosyidah, pengurus PC Fatayat NU Kabupaten Madiun kepada NU Online Jatim, Rabu (14/04/2021).

 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

Lebih lanjut, ia mengatakan Fatayat NU merupakan kader penggerak perubahan sosial secara positif, maka di era milenial ini harus lebih giat berdakwah. Terutama dakwah digital untuk mewarnai konten-konten dakwah di media sosial dengan nilai rahmatan lil 'alamin.

 

Dengan adanya safari dakwah ini diharap dapat menyegarkan kembali pemahaman keagamaan baik itu seputar ibadah ramadhan maupun fiqh wanita.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

Adapun kajian pertama yang ditayangkan adalah tentang fiqh wanita. Hal itu karena fiqh wanita merupakan ilmu yang sangat penting bagi wanita. Ilmu seputar haid, nifas dan istihadloh yang menjadi salah satu penentu sah atau tidaknya suatu ibadah.

 

 

"Fiqh wanita sangat penting karena mengingat kader Fatayat adalah kader-kader produktif. Sedangkan fiqh wanita itu adalah ibadah terapan yang harus dipahami bagi seorang wanita", terangnya.

 

Editor: Romza

ADVERTISEMENT BY ANYMIND