Fatwa MUI Jatim: Sound Horeg Haram Jika Timbulkan Gangguan dan Kemaksiatan
Ahad, 13 Juli 2025 | 11:00 WIB
Surabaya, NU Online Jatim
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 terkait penggunaan sound horeg. Hal ini menanggapi maraknya kontroversi dan keresahan masyarakat terhadap fenomena hiburan jalanan tersebut di berbagai wilayah.
Fatwa tersebut dirumuskan setelah Komisi Fatwa MUI Jatim mengadakan rapat khusus serta diskusi publik yang melibatkan berbagai elemen penting. Di antaranya hadir pakar Telinga Hidung Tenggorokan (THT), perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, aparat kepolisian, perwakilan masyarakat yang terdampak langsung, dan juga Paguyuban Sound Horeg Jawa Timur. Pertemuan tersebut dilaksanakan pada Rabu (09/07/2025) di Kantor MUI Jatim, Surabaya.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Dalam konsiderannya, MUI Jatim menyatakan bahwa kemajuan teknologi audio digital pada dasarnya positif dan dibolehkan jika digunakan dalam kegiatan sosial, budaya, keagamaan, dan lainnya—selama tidak bertentangan dengan hukum serta prinsip-prinsip syariah.
Namun demikian, penggunaan sound horeg yang berlebihan, terutama yang melebihi ambang batas wajar, hingga mengganggu kenyamanan, kesehatan, bahkan merusak fasilitas umum, dinyatakan haram. Terlebih jika disertai aksi joget campur laki-laki dan perempuan, membuka aurat, dan kemaksiatan lainnya, baik dilakukan di tempat terbuka maupun dibawa keliling permukiman warga.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
“Setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain,” bunyi salah satu poin dalam fatwa tersebut.
Komisi Fatwa juga menegaskan, penggunaan sound horeg diperbolehkan jika volumenya masih dalam ambang wajar, digunakan dalam acara positif seperti pengajian, shalawatan, atau resepsi pernikahan, serta tidak mengandung unsur maksiat.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Adapun fenomena battle sound atau adu suara sound system yang kerap terjadi dan terbukti menimbulkan kebisingan ekstrem, serta dinilai sebagai bentuk tabdzir (pemborosan) dan idha’atul mal (penyia-nyiaan harta), maka diharamkan secara mutlak.
Tak hanya itu, fatwa juga memuat ketentuan bahwa apabila penggunaan sound horeg menyebabkan kerusakan atau kerugian bagi pihak lain, wajib dilakukan penggantian sesuai dengan prinsip tanggung jawab dalam syariah.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian," tulis salah satu poin dalam fatwa tersebut, dilansir dari MUI Jatim.
Download Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg di sini.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND