Surabaya, NU Online Jatim
Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menyatakan bahwa MUI Jawa Timur telah menetapkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg jika terbukti mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitarnya.
"Sebenarnya MUI Jawa Timur yang sudah mengeluarkan fatwanya. Artinya 'illa'-nya adalah 'idha', artinya ketika mengganggu orang lain. Mengganggu orang lain itu tidak diperbolehkan. Dan di situ disebut dengan haram ya. Kalau tidak mengganggu disebut hiburan biasa, boleh-boleh saja," kata Kiai Cholil kepada awak media di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Ahad (13/07/2025), dilansir dari Inilah.com.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Ia menjelaskan, fatwa tersebut didahului oleh proses kajian mendalam bersama para ahli, dan ditegaskan bahwa keputusan ini merupakan wewenang MUI Jatim, bukan MUI Pusat, karena permasalahan sound horeg bersifat lokal dan terjadi di wilayah Jawa Timur, bukan fenomena nasional.
Lebih lanjut, Kiai Cholil mengungkapkan bahwa fatwa haram ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil Forum Satu Muharram 1447 H yang digelar di Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, yang sebelumnya telah menetapkan bahwa penggunaan sound horeg tergolong haram.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
"Sudah, kan MUI itu mengundang para ahli. Ahli suara, ahli musiknya, ahli agama, itu sempat diundang oleh MUI. Karena kan awal yang mengeluarkan fatwanya bukan MUI, itu bahsul masail-nya di pesantren. Tapi karena ini sudah menjadi fenomena, orang minta tanggapan kepada MUI dan fenomenanya di Jawa Timur, Pasuruan dan sekitarnya, maka yang mengeluarkan fatwa adalah MUI Jawa Timur, bukan MUI Pusat," jelasnya.
Kiai Cholil menekankan bahwa sound horeg menjadi haram ketika menimbulkan gangguan terhadap masyarakat, seperti merusak fasilitas lingkungan atau mengganggu pendengaran orang lain.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Namun, ia berkelakar bahwa jika pengeras suara tersebut tidak mengganggu masyarakat dan hanya digunakan untuk hiburan, seperti dalam acara hajatan, maka tidak termasuk sound horeg, melainkan sound system biasa.
"Maka selama itu mengganggu, itu menjadi harom, tapi ketika hiburan berarti tidak mengganggu seperti biasa kita punya hajatan di rumah ya nggak apa-apa," ujarnya.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
"Tetapi karakternya sound horeg itu mengganggu, karakternya sound horeg. Kalau enggak mengganggu, nggak sound horeg lagi, menjadi sound system jadinya, hehehehe," pungkasnya.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND