Surabaya, NU Online Jatim
Pendakwah muda asal Madura, Lora Ismail Al-Kholilie, mengomentari kejadian yang tengah viral yakni fatwa haramnya sound horeg. Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @ismaelalkholilie, ia menjelaskan pandangan ulama salaf terkait alasan kenapa sound horeg itu diharamkan.
Menurutnya, sound horeg ini dipermasalahkan karena suaranya yang terlalu menggelegar sehingga mengganggu kenyamanan dan ketenangan orang lain, maka banyak pembahasan yang hampir mirip (dapat diqiyaskan dengan permasalahan sound horeg ini).
"Jadi, Darul Ifta Yordania pernah berfatwa bahwasannya penggunaan speaker (pengeras suara) dengan suara keras baik untuk membaca Al-Qur'an atau pun dzikir di kawasan pemukiman yang padat penduduk, ini hukumnya tidak diperbolehkan. Dikarenakan dapat mengganggu kenyamanan di tempat tersebut. Seperti halnya orang yang sedang tidur, sakit, atau sedang shalat. Dan syariat telah memerintahkan kita untuk berbelas kasih kepada sesama manusia," tulis Lora Ismail dalam unggahannya, Selasa (01/07/2025).
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Lora Ismail juga mengutip pendapat ulama mengenai larangan mengganggu ketenangan orang lain, meskipun dengan dzikir atau dengan membaca Al-Quran. Salah satunya adalah pendapat Al-Mubarokfuri yang mengomentari hadits Nabi SAW:
وَلَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ بِالْقُرْآنِ
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Artinya: "Dan janganlah sebagian dari kalian mengeraskan (bacaan) Al-Qur'an atas (mengganggu) sebagian yang lain."
Sedangkan komentar Al-Mubarokfuri dalam kitab Mir'at Al-Mafatih, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT BY OPTAD
وَالنَّهْيُ يَتَنَاوَلُ مَنْ هُوَ دَاخِلُ الصَّلَاةِ وَخَارِجُهَا، قَالَ الطِّيبِيُّ: عُدِّيَ بِـ (عَلَىٰ) إِرَادَةَ مَعْنَى الْغَلَبَةِ، أَيْ: لَا يَغْلِبْ وَلَا يُشَوِّشْ بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ جَاهِرًا بِالْقِرَاءَةِ، وَ(الْبَعْضُ) أَعَمُّ مِنْ مُصَلٍّ أَوْ نَائِمٍ أَوْ قَارِئٍ، وَقَوْلُهُ: (بِالْقُرْآنِ) أَيْ: فَضْلًا عَنْ غَيْرِهِ، فَإِنَّ ذَلِكَ يُؤْذِي، وَالْإِيذَاءُ لَيْسَ مِنْ شَأْنِ الْمُسْلِمِينَ، فَضْلًا عَنِ الْمُصَلِّينَ، فَضْلًا عَنِ الْمُقْرِئِينَ
Artinya: "Larangan ini baik dalam shalat maupun di luar shalat, Ath-Thayyibi berkata, "Maknanya adalah janganlah bacaan keras kalian mengalahkan dan menganggu sebagian yang lain, baik itu orang shalat yang lain, atau orang yang tidur, atau orang yang membaca Al-Quran". Mengganggu dengan bacaan Al-Quran saja dilarang, apalagi dengan yang lain, sedangkan mengganggu dan menyakiti bukanlah sifat orang Muslim, apalagi yang ahli (sedang) shalat, apalagi yang ahli (sedang) membaca Al-Quran."
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
"Jadi logika qiyasnya adalah, mengusik ketenangan orang lain dengan suara bacaan Al-Quran atau dzikir yang terlalu keras saja dilarang, apalagi dengan suara DJ Steicu-Steicu dan Papale-Papale," terang Lora Ismail.
Lebih jauh, ulama muda asala Madura tersebut juga menampilkan komentar Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam postingannya, yang mengomentari terkait penggunaan hak pribadi yang bisa merugikan orang lain:
القَاعِدَةُ الرَّابِعَةُ: الإِسْتِعْمَالُ غَيْرُ الْمُعْتَادِ وَتَرَتَّبَ ضَرَرٌ لِلْغَيْرِ
إِذَا اسْتَعْمَلَ الإِنْسَانُ حَقَّهُ عَلَى نَحْوٍ غَيْرِ مُعْتَادٍ فِي عُرْفِ النَّاسِ، ثُمَّ تَرَتَّبَ عَلَيْهِ ضَرَرٌ لِلْغَيْرِ، كَانَ مُتَعَسِّفًا. كَرَفْعِ صَوْتِ الْمِذْيَاعِ الْمُزْعِجِ لِلْجِيرَانِ، وَالتَّأَنِّي بِهِ، وَاسْتِنْجَارِ دَارٍ، ثُمَّ تَرَكَ الْمَاءَ فِي جِدْرَانِهَا وَقْتًا طَوِيلًا، أَوِ اسْتِنْجَارِ سَيَّارَةٍ ثُمَّ يَحْمِلُهَا أَكْثَرَ مِنْ حُمُولَتِهَا، أَوْ دَابَّةٍ ثُمَّ يَضْرِبُهَا ضَرْبًا قَاسِيًا
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Artinya: "Kaidah Keempat, makna dari penggunaan yang tidak lazim dan menimbulakan kerugian bagi orang lain adalah ketika seseorang menggunakan haknya dengan cara yang tidak lazim menurut kebiasaan masyarakat, lalu dari penggunaan itu timbul kerugian bagi orang lain, maka ia dianggap berlaku sewenang-wenang. Contohnya, seperti menyalakan radio dengan suara yang mengganggu tetangga hingga mereka merasa terganggu, atau menyewa rumah lalu membiarkan air merembes di dindingnya dalam waktu lama, atau menyewa mobil lalu memuatnya melebihi kapasitasnya, atau menyewa hewan tunggangan lalu memukulinya dengan keras atau membebaninya melebihi kemampuannya."
"Dapat kita simpulkan, bahwa yang menjadi masalah utama adalah unsur mengganggu dan membuat gaduhnya, jadi mau dinamakan hobi, hiburan, warisan budaya atau seni, dan apapun yang disetel, baik musik dj, takbiran atau shalawatan, jika unsur madhorrot (merugikan) atas orang lain tetap ada, maka hukumnya tetap tidak diperoehkan," tambahnya.
Pada akhirnya, edukasi ini sebenarnya tidak sedang menyenggol hobi atau hasud atas rezeki orang lain. Juga tidak merasa sebagai golongan dengan SDM paling tinggi.
"Maka dari itu, demi menemukan solusi terbaik untuk semua, untuk kalian tanpa terkecuali, baik yang pro atau kontra, baik untuk para pengkritik, penghujat, pegiat atau para penikmat, kita memang tidak harus berpikiran sama, tapi mari kita sama-sama berpikir," pungkasnya.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND