
PBNU menunjuk Gudfan Arif Ghofur sebagai Plt Bendahara Umum menggantikan Mardani H Maming. (foto: istimewa)
Yogyakarta, NU Online Jatim
Posisi Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang sebelumnya dijabat Mardani H Maming kini sudah berganti.
Sebelumnya, PBNU secara resmi telah menonaktifkan Mardani sebagai Bendum PBNU. Status penonaktifan itu sendiri seiring dengan keputusan peradilan pada Rabu (27/7/2022).
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Kini, H Gudfan Arif Ghofur atau Gus Gudfan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bendum PBNU. Penunjukan ini berdasarkan hasil rapat PBNU hari ini, Rabu (10/08/2022).
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk H Gudfan Arif Ghofur (Gus Gudfan) sebagai pelaksana tugas (Plt) bendahara umum (Bendum) PBNU, pengganti Mardani H Maming.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
“Gus Gufdan ini ditunjuk sebagai Plt pengganti Maming,” kata Ketua PBNU KH Ahmad Fahrurozi (Gus Fahrur), saat dikonfirmasi NU Online di Hotel Melia Purosani, Yogyakarta, Rabu (10/8/2022).
Gus Fahrur menuturkan bahwa penggantian ini belum diputuskan secara resmi lantaran menunggu hasil keputusan pengadilan yang pasti. “Ya, Plt. Karena kan masih menunggu keputusan hukum yang tetap,” tuturnya.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Sebelumnya, PBNU secara resmi telah menonaktifkan Mardani sebagai Bendahara Umum PBNU. Status penonaktifan itu sendiri seiring dengan keputusan peradilan pada Rabu (27/7/2022).
“Sejak keluar keputusan pengadilan (praperadilan), dia otomatis non aktif untuk fokus kepada penyelesaian kasus hukumnya," katanya, sebagaimana dikutip dari artikel NU Online, Kamis (28/7/2022) lalu.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Pernyataan lainnya juga disampaikan H Amin Said Husni, Ketua PBNU lainnya. Ia mengatakan bahwa kasus yang ditimpa Mardani tidak ada kaitannya sama sekali dengan jabatan dia yang pernah menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU.
Amin mengatakan, dugaan kasus suap dan gratifikasi kepada Mardani terjadi ketika dirinya menjabat sebagai Bupati Tanah Bambu, Kalimantan Selatan. Selain itu, Amin juga menyampaikan bahwa PBNU menegaskan untuk menjunjung tinggi kewenangan KPK.
“Penetapan Mardani sebagai tersangka merupakan kewenangan KPK. PBNU menghormati proses hukum sesuai dengan ketetapan yang berlaku,” tandasnya.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Syakir NF
ADVERTISEMENT BY ANYMIND