Parlemen

DPRD Jawa Timur Minta Masyarakat Partisipatif terhadap Larangan Mudik

Senin, 26 April 2021 | 23:45 WIB

DPRD Jawa Timur Minta Masyarakat Partisipatif terhadap Larangan Mudik

Arus mudik. (Foto: NOJ/pr)

Surabaya, NU Online Jatim
Meski sudah melewati satu tahun perjalanan, pemerintah Indonesia terus melakukan upaya pemutusan rantai penyebaran Covid-19. Tidak sia-sia, upaya tersebut menunjukkan hasil positif, terbukti saat ini kasus penyebaran virus asal Wuhan ini lambat laun mengalami penurunan. 

 

Demi mengantisipasi lonjakan penyebaranya, Ramadlan 2021 pemerintah lagi-lagi mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran. Hal ini dikhawatirkan dengan mobilitas yang padat akan memicu tingginya penyebaran virus Covid-19. 

ADVERTISEMENT BY OPTAD

 

Larangan ini pun mendapat respon positif dari Anggota DPRD Jawa Timur, Ahmad Athoillah. Ia mengajak masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah, guna mencegah penyebaran Covid-19. 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

"Larangan mudik adalah salah satu paya pemerintah menekan kasus Covid-19, maka itu perlu dukungan dan peran aktif masyarakat, yakni dengan tidak mudik lebaran,” kata Mas Atho’, sapaan akrabnya, Senin (26/04/2021). 

ADVERTISEMENT BY OPTAD

 

Mas Atho' mengatakan, masyarakat jangan terburu-buru menolak kebijakan pemerintah ini. Sebab larangan tersebut sudah melalui pertimbangan matang antara baik dan buruknya terkait larangan mudik lebaran. 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

"Kita jangan langsung menghakimi dan menolak secara mentah-mentah. Harus dicerna dengan baik sebelum menolaknya,” ujar politisi asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) ini.

 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

Anggota Komisi B DPRD Jatim ini berharap semua pihak dapat mengerti dan untuk sementara waktu menaati peraturan larangan mudik dari pemerintah demi kebaikan bersama. 

 

Seperti diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang  Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah. 

 

Dalam surat edaran ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

 

Editor: Risma Savhira

ADVERTISEMENT BY ANYMIND