• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Metropolis

Khofifah Bolehkan Santri Asal Jatim Mudik Jelang Lebaran

Khofifah Bolehkan Santri Asal Jatim Mudik Jelang Lebaran
Santri di Jombang saat mudik di Stasiun Jombang Lebaran 2019 lalu. (Foto: Antara)
Santri di Jombang saat mudik di Stasiun Jombang Lebaran 2019 lalu. (Foto: Antara)

Surabaya, NU Online Jatim

Para santri asal Jawa Timur yang saat Ramadlan masih berada dan mengikuti kegiatan di pondok pesantren tak perlu khawatir dengan kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. Pemerintah Provinsi Jatim memberikan dispensasi kepada para santri yang akan pulang kampung menjelang Idul Fitri 1442 Hijriyah.

 

"Jangan ada pengasuh pesantren yang kemudian khawatir atau wali santri yang khawatir (dengan keputusan larang mudik)," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa usai rapat koordinasi terkait mudik dan balik Lebaran di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (22/04/2021).

 

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama menjelaskan, santri mendapatkan keringanan mudik karena di pesantren-pesantren memang diberlakukan libur Lebaran, sehingga para santri memang semestinya pulang karena tidak ada kegiatan selama libur Lebaran.

 

Agar tidak terjadi kesalahpahaman dengan petugas di lapangan, Khofifah meminta kepada para pengasuh atau pengurus pondok pesantren agar memberikan surat keterangan kepada para santri yang akan pulang kampung menjelang Lebaran.

 

"Kalau para santri ini pulang lalu jalan sudah disekat, berarti mereka butuh surat pengantar. maka semua harus dikoordinasikan," ujar Khofifah.

 

Sebelumnya, Khofifah mengatakan bahwa Satgas COVID-19 dengan tegas akan menindak para perantau asal Jatim yang nekat mudik pada Lebaran tahun ini. Mereka yang nekat mudik akan disanksi dengan karantina selama lima hari dan kebutuhan selama karantina dibiayai sendiri oleh pelanggar.

 

Keputusan itu menurut Khofifah sesuai Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

 

"Ada klausul di Inmendagri, kalau ada yang nekat mudik, maka mereka akan dikarantina 5 x24 jam dan biaya karantina atas mereka yang mudik itu," kata Khofifah usai menggelar rapat koordinasi di Mapolda Jatim, Rabu (21/04/2021).

 

Editor: Nur Faishal


Metropolis Terbaru