Tapal Kuda
Ansor Lumajang Resmi Laporkan Pelaku Pembuangan Sesajen ke Polisi
Lumajang, NU Online Jatim
Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Pemuda Ansor Lumajang resmi melaporkan pria pembuang sesajen di area aliran lahar Gunung Semeru ke Polisi Resort (Polres) Lumajang, Senin (10/01/2022).
Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Lumajang, Gus Abdul Mugits Naufal selaku Ketua PC GP Ansor datang ke Polres Lumajang dengan membawa berkas yang dibutuhkan.
"Alhamdulillah laporan sudah diterima Polres," ungkap Gus Naufal kepada NU Online Jatim.
Gus Naufal melanjutkan, pelaku dilaporkan dengan dugaan tindak pidana UU Nomor 1 tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 156.
"Karena kita menilai di situ ada unsur penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ungkap Pengasuh Pesantren Bustanul Ulum Yosowilangun Lumajang ini.
Lebih lanjut, apa yang dilakukan oknum yang diduga relawan bencana erupsi Semeru ini jelas menciderai nilai keberagaman di Lumajang yang telah terjalin lama. Hal itu menurut Gus Naufal tidak mencerminkan nilai-nilai ajaran Islam.
"Kami mengecam itu, karena seorang yang beragama khususnya agama Islam mencerminkan sikap yang lembut dalam berdakwah dengan mauidlah hasanah, bukan dengan cara-cara yang kasar seperti itu," pungkasnya.
Sejumlah kalangan berkomentar terhadap aksi relawan yang menendang sesajen di kawasan Semeru. Hal tersebut juga memantik tanggapan dari berbagai kalangan.