IPNU Kota Probolinggo Juga Tolak PPN Pendidikan, Ini Alasannya
Selasa, 15 Juni 2021 | 18:00 WIB
Probolinggo, NU Online Jatim
Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kota Probolinggo juga menolak rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bidang pendidikan sebagaimana draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Karena di dalam draf RUU KUP, tepatnya di Pasal 4A Ayat 3, jasa pendidikan yang sebelumnya termasuk dalam kategori jasa yang tidak dikenai PPN dihapus.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Ketua PC IPNU Kota Probolinggo Mohammad Rizal Ali sangat menyayangkan rencana kebijakan tersebut sebab akan membebani masyarakat.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
“Sangat memberatkan bagi masyarakat yang seharusnya pemerintah memiliki peranan besar untuk memfasilitasi pendidikan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 31 UUD 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003," katanya kepada NU Online Jatim, Selasa (15/06/2021)
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Menurut Rizal, di undang-undang tersebut sudah jelas bahwasanya pendidikan nasional seharusnya menjamin pemerataan kesempatan pendidikan kepada seluruh warga negara Indonesia.
"Dalam kenyataanya, yang tidak dikenai pajak saja itu sangat kurang maksimal dan membebani, bagaimana nanti jika masih dikenai PPN," ujarnya.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Pendidikan yang masih bebas PPN di antaranya pendidikan sekolah seperti PAUD, SD, SMA, perguruan tinggi, dan pendidikan luar sekolah.
Namun, dalam draft RUU KUP yang beredar tertulis jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu, sedangkan kelompok jasa pendidikan dihapus.
Oleh karena itu, Rizal berharap agar RUU KUP tersebut dikaji ulang, sehingga apa yang menjadi harapan seluruh masyarakat terkait pemerataan pendidikan bisa terwujud.
Editor: Nur Faishal
ADVERTISEMENT BY ANYMIND