• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Jujugan

Tabebuya Bermekaran, Kota Surabaya Kian Indah

Tabebuya Bermekaran, Kota Surabaya Kian Indah
Bunga Tabebuya bermekaran di sepanjang Jalan Mayjen Sungkono Kota Surabaya. (Foto: NOJ/Humas Pemkot Surabaya)
Bunga Tabebuya bermekaran di sepanjang Jalan Mayjen Sungkono Kota Surabaya. (Foto: NOJ/Humas Pemkot Surabaya)

Surabaya, NU Online Jatim

Tabebuya kini mulai bermekaran di sejumlah titik jalan protokol di Surabaya. Bunganya rimbun dengan warna berbeda-beda. Ada kuning, putih, ungu, dan merah muda. Anda bisa menikmatinya bila melintas di sepanjang Jalan A Yani, Mayjen Sungkono, Merr Gunung Anyar, dan lainnya. Kota Pahlawan pun nampak seperti kota di Negeri Samurai.

 

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya Anna Fajriatin menjelaskan, tanaman Tabebuya biasanya mekar pada saat musim panas. Uniknya, kalau terkena angin, bunga itu akan rontok dan yang lain akan mekar lagi. “Begitu hujan dia akan menurun dan menurun [kuantitas mekar bunganya],” katanya dalam keterangan tertulis dikutip NU Online Jatim, Senin (04/10/2021).

 

Anna menjelaskan, Bunga Tabebuya kini menjadi salah satu ikon Surabaya karena dijumpai di banyak titik jalan di Kota Pahlawan. DKRTH memang terus melakukan penanaman sejak awal mula digalakkan semasa Risma menjadi Wali Kota Surabaya. Setiap rayon di DKRTH melakukan penanaman Tabebuya sehingga jumlahnya sudah sangat banyak.

 

Anna mengatakan, tanaman yang berasal dari Brasil itu tidak memerlukan perawatan khusus. Untuk perawatannya, hanya dilakukan penyiraman dan diberikan pupuk secara reguler. Pupuk yang digunakan adalah pupuk organik yang dihasilkan dari proses pengomposan sampah.

 

“Dari kegiatan perantingan pohon, kita manfaatkan untuk kompos. Untuk tanaman-tanaman yang ada di taman, kita sudah kurangi penggunaan pupuk kimia, beralih ke organik,” kata dia.

 

Sebagai upaya perlindungan dan menjaga kelestarian pohon yang ada di Kota Surabaya, pemkot akan mengenakan sanksi bagi masyarakat yang melakukan perusakan pohon. Sanksi itu salah satunya berupa penggantian pohon dengan jenis serupa.

 

“Itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perlindungan Pohon. Pohon ini sangat berarti untuk menjaga lingkungan dan kualitas udara serta mengurangi polusi udara,” ujar Anna.


Jujugan Terbaru