Fatayat NU Tulungagung Perjuangkan Hak Perempuan, Anak, dan Disabilitas
Jumat, 1 Juli 2022 | 15:00 WIB

PC Fatayat Kabupaten Tulungagung bersama Ketua PKK, Ketua DPRD, Ketua LPA menandatangani hasil berita acara. (Foto: NOJ/Titik)
Titik Nur Ma'rufah
Kontributor
Tulungagung, NU Online Jatim
Memperjuangkan hak perempuan, anak, dan disabilitas menjadi salah satu bidang garap Pengurus Cabang (PC) Fatayat NU Kabupaten Tulungagung. Hal tersebut disampaikan oleh Siti Kusnul Kotimah sebagai Ketua Fatayat setempat pada acara Musyawarah Perempuan, Anak, dan Disabilitas (MUSPADI), Kamis (30/06/2022).
“Perempuan, anak, dan disabilitas sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan oleh PC Fatayat NU Kabupaten Tulungagung,” kata Kusnul.
Doktor muda tersebut menjelaskan bahwa sudah banyak program-program Fatayat NU yang melibatkan perempuan, anak dan disabilitas. Menurutnya, program-program tersebut merupakan bentuk perhatian dan kepedulian PC Fatayat NU Kabupaten Tulungagung.
“Fatayat NU merupakan organisasi perempuan, jadi seluruh pengurus dan aggotanya adalah perempuan. Program seperti pelatihan, kaderisasi, maupun pemberdayaan sudah pasti melibatkan perempuan. Seperti program pelatihan pengelolaan sampah, pelatihan membuat olahan makanan, dan lain sebagainya," jelasnya.
Perjuangan PC Fatayat NU Kabupaten Tulungagung untuk hak perempuan, anak, dan disabilitas tersebut mendapat apresiasi dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tulungagung pada acara MUSPADI.
“Alhamdulillah, PC Fatayat NU Kabupaten Tulungagung menjadi organisasi masyarakat yang dipilih oleh Bappeda Kabupaten Tulungagug untuk mendapat kepercayaan bersinergi dalam memperjuangkan hak perempuan, anak, dan disabilitas,” terang Kusnul.
Kusnul optimis, kepercayaan dari pemerintah tersebut akan meningkatkan semangat seluruh kader dan pengurus dalam memperjuangkan hak perempuan, anak, dan disabilitas melalui program yang produktif.
"Semoga hal ini bisa meningkatkan semangat kita dalam berkontribusi untuk umat," pungkasnya.
Terpopuler
1
Sound Horeg Diharamkan, Ini Penjelasannya
2
Di Balik Klaim NU: Membedakan Antara Cinta dan Catut
3
Pondok Besuk Pasuruan: Sound Horeg Hukumnya Haram
4
Sejumlah Peristiwa Penting Kenabian dan Kosmologis di Bulan Muharram
5
Holiday Pesantren Darun Nun, Tempat Liburan Edukatif yang Menyenangkan bagi Santri Cilik
6
Lora Ismail Jelaskan Alasan Sound Horeg Haram
Terkini
Lihat Semua