• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Rabu, 24 April 2024

Kediri Raya

Sowan ke Lirboyo, Menag Sosialisasi Ketentuan Shalat Idul Adha dan Kurban

Sowan ke Lirboyo, Menag Sosialisasi Ketentuan Shalat Idul Adha dan Kurban
Menag Yaqut Cholil Qoumas saat di Lirboyo. Foto: Detik.com
Menag Yaqut Cholil Qoumas saat di Lirboyo. Foto: Detik.com

Kediri, NU Online Jatim

Menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sowan ke Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, Jumat (25/06/2021). Dalam kesempatan itu, Menag mensosialisasikan aturan pemerintah tentang penyelenggaraan shalat Idul Adha 1442 Hijriyah dan soal ketentuan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19.

 

Kepada para kiai, Menag juga meminta didoakan agar pandemi Covid-19 segera berakhir. "Ini dalam rangka mensosialisasikan penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban," kata Menag dilansir detik.com.

 

Selain sosialisasi terkait aturan shalat Idul Adha 1442 Hijriyah, Menag juga meminta doa kepada para kiai sepuh agar pandemi Covid-19 segera berlalu.

 

"Selain sosialisasi, saya juga menyampaikan pesan presiden ke kiai, mohon doa supaya pandemi ini berlalu. Ikhtiar zahir dan fisik sudah dilakukan, ikhtiar batin minta tolong ke kiai juga untuk membantu," ungkap Yaqut.

 

Saat di Kediri, Menag juga meresmikan Ma'had Aly Marhalah Tsaniyah (setara S-2) di lingkungan Pondok Pesantren Lirboyo, dengan program pendidikan fikih kebangsaan.

 

Kedatangan Menag disambut oleh pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, KH M Anwar Manshur, KH Abdulloh Kafabihi Mahrus, KH Anim Falahuddin Mahrus, KH Athoillah Sholahuddin, KH M Dahlan Ridlwan dan sejumlah tamu undangan.

 

Sebelumnya, Menag mengeluarkan surat edaran mengenai penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M di tengah pandemi Covid-19. Dalam surat edaran tersebut, penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan.

 

Surat edaran tersebut ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala KUA Kecamatan, Pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat Muslim di seluruh Indonesia.

 

Beberapa di antaranya, kegiatan takbir keliling dilarang atau dapat disiarkan secara virtual. Untuk salat Idul Adha di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah zona merah dan oranye Covid-19 ditiadakan.

 

 

Sedangkan di luar zona oranye, salat Idul Adha dapat dilaksanakan di lapangan terbuka atau masjid serta musala berdasarkan penetapan dari pemerintah daerah, atau dari satuan tugas penanganan Covid-19 daerah, dengan protokol kesehatan yang ketat.


Editor:

Kediri Raya Terbaru