• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Metropolis

Kata Kapolda Jatim soal Idul Adha 1442 Hijriyah

Kata Kapolda Jatim soal Idul Adha 1442 Hijriyah
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta. Foto: Istimewa
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta. Foto: Istimewa

Surabaya, NU Online Jatim

Perayaan Idul Adha dan Pandemi Covid-19 menjadi dua hal penting yang harus diperhatikan pada tahun 2021 ini. Untuk itu, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengingatkan masyarakat supaya mematuhi anjuran dari pemerintah.

 

Dalam hal ini, masyarakat di daerah zona oranye dan merah Covid-19 diminta mematuhi anjuran yang tertulis pada Surat Edaran Menteri Agama agar terkait pelaksanaan Shalat Idul Adha.

 

“Untuk Shalat Idul Adha Menteri Agama telah mengatur terkait pelaksanaannya, termasuk di daerah merah dan oranye (jingga). Juga bagaimana pelaksanaan Idul Adha di tempat terbuka,” kata Irjen Pol Nico, dilansir Jawapos.com, Jumat (25/06/2021).

 

Ia menjelaskan untuk masyarakat yang berada di zona merah dan oranye Covid-19 kegiatan di masjid ditiadakan. “Sedangkan, untuk pelaksanaan ibadah di tempat terbuka telah diatur sesuai zonasi-nya. Terkait pembagian daging kurban dilaksanakan dengan cara diantar atau masyarakat tidak datang,” jelasnya.

 

Ia mengajak masyarakat mematuhi aturan tersebut demi kepentingan keselamatan bersama. “Sekali lagi saya yakin arek Jawa Timur ini semuanya patuh, bisa dikasih tahu dan nurut demi kepentingan bersama,” ungkapnya.

 

Adapun sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Idul Adha dan kurban 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Juli 2021.

 

Dalam surat edaran tersebut diatur pelaksanaan Shalat Idul Adha boleh digelar di masjid, mushalla, atau lapangan di daerah yang berada di luar zona merah dan oranye, atau zona risiko penularan Covid-19 tinggi dan sedang.

 

 

Bagi mereka yang berada di zona merah dan oranye tak diperkenankan menggelar Shalat Idul Adha di lapangan, masjid atau mushalla karena dapat berpotensi terjadi klaster penularan.


Editor:

Metropolis Terbaru