• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 4 Mei 2024

Keislaman

Agar Kurban Diterima, Simak Ketentuannya Berikut Ini

Agar Kurban Diterima, Simak Ketentuannya Berikut Ini
Hewan kurban. (Foto: NOJ/NU Online)
Hewan kurban. (Foto: NOJ/NU Online)

Ibadah kurban merupakan salah satu bentuk ibadah yang menunjukkan pentingnya hubungan manusia dengan Allah sekaligus menjalin hubungan manusia dengan manusia. Oleh karena itu, agar ibadah ini diterima, hendaknya kita mengetahui ketentuan dalam berkurban.

 

Ketentuan dalam Berkurban
Orang yang berkurban diharuskan melakukan niat berkurban ketika menyembelih atau menta'yin (menentukan hewannya) sebelum disembelih. Orang yang mewakilkan penyembelihan hewan kurban (muwakkil). Maka sudah dianggap cukup niatnya, dan sudah tidak membutuhkan pada niatnya wakil (orang yang mewakili), bahkan apabila wakil itu tidak mengetahui bahwa muwakkil adalah orang yang berkurban itu juga dianggap cukup (sah).


Diperbolehkan bagi orang yang berkurban untuk menyerahkan niatnya pada orang Islam yang telah terkategori tamyiz, baik ia statusnya sebagai wakil atau bukan.

 
  1. Bagi orang laki-laki hewan kurban sunah disembelih sendiri, karena itba' (mengikuti pada Nabi)
  2. Bagi orang perempuan sunah untuk diwakilkan, dan sunah baginya menyaksikan penyembelihan yang dilakukan oleh wakilnya.


Bila kurbannya sunah, bukan kurban yang nadzar, maka diperbolehkan baginya;

  1. Sunah baginya memakan daging kurban, satu, dua atau tiga suap, karena untuk tabarruk (mencari berkah) dengan udlhiyahnya.
  2. Diperbolehkan baginya memberi makan (ith'am) pada orang kaya yang Islam
  3. Wajib baginya menyedekahkan daging kurban. Yang paling afdlal adalah menyedekahkan seluruh daging kurban, kecuali yang ia makan untuk kesunahan.
  4. Apabila orang yang berkurban mengumpulkan antara memakan, sedekah dan menghadiahkan pada orang lain, maka disunahkan baginya agar tidak memakan di atas sepertiga, dan tidak sedekah di bawah sepertiganya.
  5. Menyedekahkan kulit hewan kurban, atau membuatnya menjadi perabot dan dimanfaatkan untuk orang banyak, tidak diperbolehkan baginya untuk menjualnya atau menyewakannya.
 

Kurban untuk Orang Lain
Tidak diperbolehkan bagi seseorang melakukan kurban untuk orang lain, tanpa mendapatkan izinnya, walaupun orangnya sudah mati. Hal ini akan menjadi boleh dan sah apabila mendapatkan izinnya, seperti permasalahan mayit yang telah berwasiat agar dilakukan kurban untuk dirinya, namun ada beberapa pengecualian yang tanpa memandang izinnya orang yang dikurbani, yaitu;

 
  1. Kurban dari  wali (orang yang mengurus harta seseorang)  untuk orang yang tercegah tasharrufnya (hak untuk mengelola harta), seperti untuk orang gila yang ada dalam perwaliannya.
  2. Kurban dari imam (pemimpin muslimm) untuk orang-orang Islam yang diambilkan dari baitul mal (kas negara).
 

Ketentuan saat Menyembelih 

Proses penyembelihan hewan kurban didahului dengan:

  1. Membaca basmalah
  2. Membaca shalawat kepada Nabi
  3. Menghadap ke arah kiblat (bagi hewan yang disembelih dan orang yang menyembelih)
  4. Membaca takbir 3 kali bersama-sama
  5. Berdoa agar kurbannya diterima oleh Allah
 

Rukun Penyembelihan

  1. Dzabhu (pekerjaan menyembelih)
  2. Dzabih (orang yang menyembelih)
  3. Hewan yang disembelih
  4. Alat menyembelih
 

Syarat dalam pekerjaan menyembelih adalah memotong hulqum (jalan nafas) dan mari' (jalan makanan). Hal ini apabila hewannya maqdur (mampu disembelih dan dikendalikan)

 

Kesunahan

  1. Memotong wadajain (dua otot yang ada disamping kanan dan kiri)
  2. Menggunakan alat penyembelih yang tajam
  3. Membaca bismillah
  4. Membaca shalawat dan salam pada Nabi Muhammad.

Karena menyembelih itu adalah tempat disyari'atkan untuk ingat pada Allah, maka juga disyari'atkan ingat pada Nabi

 

Syarat Orang yang Menyembelih

  1. Orang Islam/orang yang halal dinikahi orang Islam
  2. Bila hewannya ghairu maqdur, maka disyaratkan orang yang menyembelih adalah orang yang bisa melihat.

Dimakruhkan sembelihannya orang yang buta, anak yang belum tamyiz  dan orang yang mabuk.

 

Artikel diambil dari: Berikut Ketentuan dalam Berkurban

 

Syarat Hewan yang Disembelih:

  1. Hewannya termasuk hewan yang halal dimakan
  2. Masih memiliki hayatun mustaqirrah (kehidupan yang masih tetap), bukan gerakan di ambang kematian kematian.
 

Syarat Alat Penyembelih
Yaitu berupa sesuatu yang tajam yang bisa melukai, selain tulang belulang.


Keislaman Terbaru