• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 27 April 2024

Keislaman

Apa Boleh Berkurban dengan Ayam? Inilah Penjelasan Ulama Mengenai Hal Itu

Apa Boleh Berkurban dengan Ayam? Inilah Penjelasan Ulama Mengenai Hal Itu
Tampak suami istri sedang menyembelih ayam (Foto:NOJ/rri.co)
Tampak suami istri sedang menyembelih ayam (Foto:NOJ/rri.co)

Ibadah kurban merupakan ibadah yang mulia yang hanya dilakukan saat hari raya Idhul Adha hingga hari tasyrik dengan menyembelih hewan. Ulama sepakat jika penyembelihan hewan ini khusus untuk hewan ternak seperti sapi, unta, kambing dan sejenisnya, seperti yang dijelaskan Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab karyanya Fiqih Islam Wa Adillatuhu jilid 4 halaman 259.


 اتفق العلماء على أن الأضحية لا تصح إلا من نَعم: إبل وبقر (ومنها الجاموس) وغنم (ومنها المعز) بسائر أنواعها، فيشمل الذكروالأنثى، والخصي والفحل، فلا يجزئ غير النعم من بقر الوحش وغيره، والظباء وغيرها، لقوله تعالى: {ولكل أمة جعلنا منسكاً ليذكروا اسم الله على ما رزقهم من بهيمة الأنعام} [الحج:34/22] ولم ينقل عنه صلّى الله عليه وسلم ، ولا عن أصحابه التضحية بغيرها،


Artinya: Para Ulama Fiqh sepakat bahwa kurban tidak diperbolehkan kecuali dengan binatang ternak yaitu : Unta, Sapi (termasuk kerbau) dan kambing (termasuk kambing kacang) dengan segala jenisnya mencakup ternak jantan atau betina, yang dikebiri atau menjadi pejantan. Dengan demikian kurban tidak diperkenankan memakai selain binatang ternak seperti sapi liar (hutan), kijang dan lain-lain berdasarkan firman Allah “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka” (QS. 22:34.). Dan tidak diriwayatkan dari nabi Muhammad SAW dan para sahabat berkurban memakai selain binatang ternak.


Sangat jelas di atas jika hanya binatang ternak tertentu yang bisa dibuat untuk berkurban, bahkan sapi yang tidak diternak atau liar saja tidak mencukupi untuk dibuat kurban.


Namun meskipun demikian, Syaikh Burhanuddin Ibrahim al-Bajuri pernah menjelaskan dalam kitab Hasyiah Fathul Qorib jilid 2 halaman 295 cetakan Al-Hidayah Indonesia, mengenai sebuah nukilan riwayat dari Sahabat Ibnu Abbas mengenai cukupnya kurban meskipun menggunakan ayam.


Grand Syaikh al-Azhar ke Sembilan belas yang lahir di Desa Bajur, Provinsi Al-Manufiyah Mesir tahun1198 H atau 1783 M ini berkata:


وعن ابن عباس انه يكفي اراقة الدم ولو من دجاج او اوزكما قاله الميداني وكان شيخنا رحمه الله يامر الفقير بتقليده ويقيس على الاضحية العقيقةلمن له ولد له مولود عق بالديكة على مذهب ابن عباس


Artinya: (Diriwayatkan) dari Ibnu Abbas, sesungguhnya kurban cukup mengalirkan darah walaupun dari ayam atau angsa seperti yang telah diucapkan Al-Maidani. Dan Guru kita memerintahkan orang-orang fakir untuk mengikuti (taqlid) pendapat tersebut. Dan beliau mengiyaskan terhadap kurban ini yaitu aqiqah untuk anak yang dilahirkan dengan menggunakan ayam, menurut Madzhab Ibnu Abbas.


Meskipun demikian, pendapat yang riwayatkan dari Sahabat Ibnu Abbas ini, oleh Guru dari Syaikh Ibrahim Al-Bajuri dititik tekankan untuk diikuti bagi orang-orang fakir saja, yang notabenenya adalah orang-orang yang hampir tidak mungkin bisa membeli binatang ternak untuk dibuat kurban agar bisa juga menunaikan kurban, maka bijaklah dalam menggunakan sebuah pendapat. Wallahu a'lam.


Keislaman Terbaru